Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Sorong Kota Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sorong Papua Barat – Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah hukum Papua barat, khususnya Kota sorong berhasil dibongkar dan pelakunya langsung diamankan oleh Satreskrim saat pres rilis di Mako polres Sorong kota Papua barat. Senin (22/08/2022).

Menurut AKBP Johannes Kindangen S.IK , M.SI Kapolres Sorong kota melalui Kasat Reskrim Polres Sorong kota,Iptu Achmad Elyasarif S.tk , S.Ik mengatakan bahwa sesuai LP No.55 pada bulan Agustus tahun 2022,tentang judi togel.berawal adanya informasi tersebut dari masyarakat sehingga pada hari sabtu,20/08/2022 sekitar jam 22.38 wit anggota kami dari satreskrim polres Sorong kota melalui Kanit Jatanras Ipda Dwi kemudian bergerak dengan cepat dan mengamankan salah satu pelaku atas nama FS alias Udin,di daerah jln.Merapi kompleks Al-Amin kota Sorong. Pelaku FS alias Udin merupakan player judi online dengan mengunakan handphone.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku judi online sehingga Satreskrim Polres kota sorong berhasil mengamankan pelaku atas nama FS alias Udin yang merupakan warga kota Sorong yang diringkus di Jalan Merpati kota Sorong Papua barat” unkap Achmad Elyasarif S.tk , S.IK. (22/08/2022).

Selanjutnya "Kasat Reskrim polres Sorong kota menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku tersebut, ditemukan bahwa pelaku melakukan judi online tersebut hanya memakai handphone dan mengambil situs Toto jitu".

Iptu Achmad menambahkan bahwa Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan pelaku sehingga Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sorong kota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat lokasi yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat judi togel online yang berada di jln Merpati kompleks Al-amin kota Sorong Papua barat.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, Satu unit handphone yang di duga untuk membuka situs judi online Toto jitu,uang tunai sebesar Rp. 1.551.000(satu juta lima ratus lima puluh satu ribu)berserta bukti rekapannya,”ucap kasat Reskrim Achmad". 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya".

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar