Breaking News

6/recent/ticker-posts

KONFERENSI PERS KASUS PERJUDIAN, AKBP JOSE DC FERNANDES, S.I.K : SAYA BERKOMITMEN UNTUK MEMBERANTAS PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BATU BARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Akp John Heber Tarigan, SH., dan Plt Kasihumas Iptu R Zebua, melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus perjudian sebanyak 7 (tujuh) kasus di wilayah hukum Polres Batu Bara. Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, menjelaskan, Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap 2 kasus perjudian jenis togel, dengan tersangka :

1. Suwarno (42), warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dengan barang bukti 1 unit hp Nokia type 222 hitam dan uang tunai Rp421.000.,

2. Andi Maruba Manurung (38) warga Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan Kab. Batu Bara, dengan barang bukti 1 buah buku yang berisikan angka tebakan, 1 buah hp, Rekapan nomor pasangan togel, 1 pulpen dan uang tunai Rp54.000.

Kemudian, Polsek Indrapura berhasil ungkap 1 kasus dengan tersangka wanita bernama Sri Indah Dewi als Alexa, warga Jln Glugur Kel. Silas Kota Medan, dengan barang bukti 1 unit hp Nokia putih, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku rekapan nomor togel dan uang senilai Rp355.000.,

Selanjutnya, Polsek Medang Deras berhasil ungkap 2 kasus dengan tersangka :

1. Abdul Wahab (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan barang bukti 1 buku yang berisikan angka tebakan, 1 buah hp, 1 buah pulpen, uang tunai Rp14.580.000, dan 1 Lembar yang berisikan angka keluar.

2. Herman (45) warga Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dengan barang bukti 1 buku teka teki, 1 hp Oppo, uang sebanyak Rp243.000, 1 buku tulis berisikan angka tebakan kim/hongkong.

Polsek Lima Puluh 1 kasus dengan tersangka Budiono (49) warga Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, dengan barang bukti 1 hp Vivo, 1 buku tulis, 4 blok notes dan uang tunai Rp40.000.,

Dan kemudian Polsek Labuhan Ruku 1 kasus dengan tersangka Umar (46) warga Desa Padang Genting Kec. Talawi Kab. Batu Bara, dengan barang bukti, 1 hp merk Strawberry, 1 notes berwarna merah, 1 Buku tulis, 1 kertas karbon, 1 buah pulpen dan uang sebesar Rp57.000.,

Mengakhiri Konfrensi pers nya, Kapolres Batu Bata Akbp Jose Fernandes, S.I.K, mengatakan, menindaklanjuti perintah Kapolda sumut guna memberantas segala bentuk judi di wilayah hukum masing-masing khususnya wilayah Polres Batu Bara dan seluruh Polsek jajaran Polres Batu Bara serius untuk menanggapi judi tersebut.

"Saya berkomitmen untuk membrantas perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara."ujarnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar