Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES BATU BARA BERHASIL UNGKAP KASUS CURAS




Batu Bara — Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana., 

Tersangka Rahman (34) Tahun, Lk VII Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Yang di Tangkap, di Jl. Lintas Lima Puluh Perdagangan Desa Perdagangan II Kec Bandar Kab. Simalungun, Selasa (12/07/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, Menjelaskan Kronologis Kejadian, Pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 Sekira Pukul 04:00 WIB, saat itu pelapor menumpangi bus dari arah dumai menuju siantar, dimana tujuan pelapor adalah turun di daerah simpang kawat kabupaten asahan, namun oleh karena pelapor ketiduran, dan saat terbangun dari tidur posisi bus sudah tiba di daerah perdagangan.

Kemudian pelapor di turunkan oleh supir bus di kota perdagangan, dan saat itu siautasi masih gelap Sekira Pukul 04:00 WIB, kemudian saat pelapor turun, ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain, dan kemudian pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor honda supra menawarkan jasa untuk mengantarkan pelapor, dan saat itu pelapor minta di antar ke simpang lima puluh kabupaten Batu Bara.

Setelah berunding mengenai ongkos Rp 40,000(empat puluh ribu rupiah) kemudain pelapor setuju, dan saat itu pelaku juga menyetujuinya kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor langsung ke arah indrapura, dimana saat itu pelapor sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan kok kesini jalan nya? kemudian pelaku mengatakan“ kita tukar sepeda motor dulu kerumah saya“ dan setelah melintasi Rel kereta api lima puluh.

Kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah simpang dolok, dan setelah di dekat penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. SOCFINDO, kemudian pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang di pegangnya lalu pelaku langsung turun dan langsung menarik baju pelapor dengan tujuan, pelaku ingin memperkosa pelapor dimana saat itu pelapor sempat melawan dan berontak sehingga pakaian pelapor robek.

Dan kemudian pelaku membentak pelapor dan mengatakan diam kau dan saat itu pelapor berusaha melepaskan diri, dan saat itu pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang yang pelapor kalungkan ke leher dan badan pelapor yang tas tersebut berisi 2 (dua) buah hand phone masing-masing 1 (satu) buah merek Samsung warna belau dan 1 (satu) buah hand phone merek VIVO Warna Biru dan 2 (dua) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) 1 Lembar uang kertas dollar singapur sebesar 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar singapur sebesar 2 dolar singapur, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra sejahtera sebanyak 2 (dua) buah masing masing atas nama pelapor Wesly Marbun dan nama pelapor Minawati Br Malau, 1 (satu) buah buku paspor.

Pelapor mencoba melawan dengan cara menarik tas pelapor tersebut namun pelaku memaksa dan mendorong pelapor hingga pelapor terjatuh dan menarik tas pelapor yang pada saat itu pelapor kalungkan dan akiab tarikan tas yang di lakukan pelaku pelapor terjatuh ke aspal hingga tas pelapor tersebut putus dan mengambil tas tersebut 

Kemudian pelaku kabur dan membawa tas pelapor tersebut saat itu pelapor sempat berteriak minta tolong di kebun kelapa sawit, namun tidak ada satu orang pun yang mendengar dan datang ke tempat kejadian, dan kemudian pelapor berusaha berjalan ke arah jalan lintas sumatera dan pelapor bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.

Kemudian laki laki bermarga Damanik tersebut menyerankan agar pelapor melapor ke polisi namun saat itu pelapor dalam keadaan panik dan pelapor meminta agar di setopkan bus lalu laki-laki tersebut menyetopkan bus untuk pelapor dan setibanya di rumah lalu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami pelapor bernama Wesli Marbun 52 tahun, alamat Dusun I Desa Perbaungan Kec. Sei kepayang Kab. Asahan.

Kemudian Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH, Menjelaskan Kronologis Penangkapan Benar, Pada hari Senin tgl. 11 Juli 2022 sekira Pukul 13.00 WIB, saat pelapor hendak membuat laporan di Polres Batu Bara Piket Fungsi Sat Reskrim Melakukan Cek TKP tempat di perdagangan tempat Pelapor turun dari kendaraan Bus dan pada saat sampai di lokasi tempat di mana tersangka yang mengaku sebagai Tukang Ojek tersebut mangkal sesampainya di lokasi piket Fungsi melakukan wawancara terhadap tukang parkir dan tukang Becak yang berada di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yang mana di dapingi oleh pelapor dan saat di tanykan kepada tukang ojek yang berada di sekitar mengarah ke 1(satu) orang yang di duga sebagai pelaku.

Sesuai dengan ciri-ciri myang di sampaikan oleh Korban kemudian di dampingi tukang ojejek sekitar untuk menjunjukkan orang yang di duga pelaku kemudian pada saat di sampai di tempat orang yang di duga pelaku dan di pelihatkan kepada Pelapor, pelapor mengatakan bahwa orang tersebut adalah benar orang yang telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik dirinya.

Dan kemudian Piket fungsi melaporkan Peristiwa tersebut Kepada Kasat Reskrim dan Kasat Reskirim Akp Jhon H. Tarigan, memerintakhkan kanit dan personil lainnya untuk memperkuat kekuatan dan mengamankan Pelaku Serta dibawa ke Polres Batu Bara

Untuk di mintai keterangannya dan pada saat dilakukan wawancara Pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat di mana tersangka menyimapan barang hasil curiannya guna di jadikan barang bukti di persidangan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku tidak memiliki uang sehingga pelaku melakukan pencurian tersebut dan uang yang di dapat untuk kebutuhannya sehari-hari.

Barang Bukti Yang di Amankan Yaitu, 1(satu) buah tas berwarna coklat berisikan, 1 (satu) Buah Dompet Warna Merah, 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna biru, 2 (dua) buah jam tangan, Kartu Pra sejahtera sebanyak 1 (satu) buah atas nama saya (WESLY MARBUN), (satu) buah buku paspor. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar