Breaking News

6/recent/ticker-posts

Peristiwa Keluarga Berdarah, Akhirnya Korban Melapor Ke Polresta Deli Serdang


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Sebelumnya sempat beredar pemberitaan atas Nama Solihin Pinem telah dibacok dan di Dodos dengan menggunakan Parang dan alat pemanen Sawit di Daerah Pante Labu ,Kab. Deli Serdang Sumatera Utara pada Hari Jum'at malam, 2 Juli 2022 sekira pukul 21:00 Wib, mirisnya para pelaku bukanlah orang lain, melainkan Keluarga Kandung Solihin (korban) sendiri, yaitu Abang kandung nya dan kedua adik kandungnya.

Kejadian ini bermotif perebutan lahan berdasarkan pengakuan Solihin saat melapor di Mapolresta Deli Serdang yang berawal di Ruang SPKT Solihin menceritakan dibacok di badan bagian belakang dan dibagian Kepala kemudian didodos dibagian pangkal paha dan dengkul oleh 3 keluarga kandungnya.

Solihin mengatakan pada Awak Media Rabu, (13/07/2022), bahwa Solihin melapor ke Mapolresta Deli Serdang, agar dirinya diberi perlindungan dan para pelaku segera ditangkap,karena pelaku masih berkeliaran mencari Solihin sambil membawa parang.

"Saya Mohon kali pak, tolonglah segera ditangkap mereka semua, kasihan anak istri saya pak, hingga sekarang kami belum berani pulang kerumah pak, karena mereka(pelaku) masih keliling dan berkeliaran mencari saya, mau dibunuh mereka saya pak , ujar Solihin sambil menangis menghawatirkan anak dan istrinya.

Sambung Solihin" Didepan Anak-anak saya yang masih kecil-kecil ini saya dibantai pak, didepan mereka saya dibacok,di Dodos, sampai menjerit menangis anak saya pak melihat ayahnya di bacok sampai tergeletak dan kaki saya didodos pak , Tapi Alhamdulillah atas Izin Allah saya selamat pak, masih idup saya pak, dan saya juga sudah melakukan Visum ke Rumah Sakit Amri Tambunan pak, sebelumnya juga saya sudah dilarikan para saksi kerumah sakit itu untuk berobat, menjahit kepala saya yang dibacok 33 jahitan pak ini, terang Solihin.

Menurut Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/370/VII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Subs pasal 351 , dengan ditandatangani oleh Ajun Insfektur Polisi Dua NRP 81031014, Pungkas. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar