Breaking News

6/recent/ticker-posts

PANDIANGAN TUDING PEMERINTAH KECAMATAN BANDAR PERKERUH MASALAH

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Henry Hasiholan Pandiangan warga jalan Rajamin Purba merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan Satuan Pamong Praja bersama Trantib Kecamatan Bandar. Kekecewaan tersebut disampaikan Pandiangan kepada kru media Selasa 26/7/2022 pukul 11, 00 Wib di lokasi. Karena memasang plang larangan agar tidak melakukan aktifitas sebelum ada penjelasan hukum yang tetap. Plang tersebut dipasang tepat didepan bangunan ruko miliknya, yang ada dijalan Sudirman Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Adanya plang tersebut membuat asumsi publik bahwa bangunan kami seolah olah bermasalah. Kalau persoalan Perijinan Bagunan Gedung (PBG) kita akui, karena hingga saat ini juga belum diterbitkan oleh instansi terkait. Namun jangan seenaknya memberikan statement harus menunggu penjelasan hukum. Dalam hal tersebut dasar apa yang membuat bangunan kami ini bermasalah. Secara administrasi semua sudah mendasar, artinya surat yang kami miliki syah secara hukum. Justru Camat Bandar melaporkan persoalan ini kepada atasannya mala memperkeruh masalah, sehingga PBG yang kami urus belum rampung diterbitkan, ujarnya.

Terkait persoalan tersebut Berton Sitohang selaku pemilik tanah awal yang menjual tanahnya kepada Pandiangan beberapa bulan yang lalu. Melihat persoalan tersebut kami keluarga almarhum Aler Sitohang merasa dijolimi oleh Pemerintahan Kecamatan Bandar (Camat) karena tanah yang kami jual diklaim menjadi fasilitas umum (jalan). Hal ini membuat miris perasaan kami, padahal lokasi ini semua dulunya adalah tanah opung kami sejak tahun 1955. 

Kenapa kok sekarang lokasi ini dijadikan akses umum, apakah pernah ada ganti rugi dari pemerintah atau lembaga manapun. Janganlah tanah yang perna dipinjam pakaikan harus dikuasi secara sepihak. Kami keluarga Sitohang meminta kepada khalayak umum yang merasa keberatan tanah yang kami jual, agar dapat mengadukan kami secara hukum yang berlaku.

Sesuai landasan serta acuan jemaat Gereja HKI yang turut membuhi tanda tangan keberatan. Justru itu kami pihak Sitohang akan mengadukan balik, karena surat keberatan yang dilayangkan tidak mendasar. Kalaulah mereka bermohon agar tanah kami dimohonkan untuk jalan, hendaknya ajukanlah secara baik-baik. Bukan mala sebaliknya membuat aduan dan laporan yang mengadu domba publik. Padahal sisa tanah kami masih ada dan masih dapat dipergunakan khalayak umum, ujar Berton.

Selain itu Jakup Pardede selaku devisi hukum LLR-RI Kabupaten Simalungun angkat bicara terkait persoalan di atas. Camat Bandar sudah mengangkangi UUPA 1960 pasal 18: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat. Hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Hendaknya Camat Bandar bijak menyikapi persoalan ini, kenapa? Karena dalam persoalan ini siapa yang merasa keberatan. Kemudian apa dasar hukumnya yang untuk bisa mempersoalkan hal tersebut, karena dasar hukumnya tidak ada. Karena jelas tanah tersebut milik Sitohang, jadi tidak ada satupun warga Perdagangan yang keberatan, namun kalau kita amati hanya segelintir orang yang memfaatkan situasi demi kepentingan.

Sedangkan Bupati Simalungun melalui Sekda menghetikan bangunan bukan karena persoalan hukum melainkan PBG yang belum terbit. Untuk itu Camat Bandar bijak untuk menyikapi, bukan mengambil kebijakan yang dapat merugikan orang lain, ujar Pardede. (her/markibong)

Posting Komentar

0 Komentar