Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA KUAT SEBAGAI BD SABU, SONTOL DAN BENO BERHASIL DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun – Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (23/06/2022).

Keduanya berinisial SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan TR alias Beno (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, melalui Kanit I Iptu Dian Putra, menjelaskan kronologis penangkapan, Berawal dari informasi adanya dugaan dua orang pria yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap Sontol dan Beno di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,”jelas Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, bandar narkoba ini memiliki wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar. Sementara itu narkoba diperoleh dari Kabupaten Batubara.

“Dari pengakuan pelaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki (pemasok) yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara,”ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,” pungkasnya. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar