Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Simpan Shabu 2.95 Gram, IK Di Tangkap Tim Sat Narkoba Polres Dompu


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Pasca hari Lebaran H +7 tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali menumpas pemilik dan penyimpan barang haram Shabu di dua tempat berbeda, Senin malam (09/05/22) sekitar pukul 23.30 Wita.

Sebagai aparat yang mengemban tugas dalam pemberantasan peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora kembali mengamankan Seorang terduga yang berinisial IK (42 Tahun) berdomisili di Dusun Rasa Nggaro Barat, Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pelaku di duga memiliki,menyimpan menguasai dan pengedar narkotika jenis Shabu Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi awak media via hand phone kemarin pagi mengatakan, bahwa benar Tim bravo tambora telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IK usia kira- kira 42 tahun warga Desa Matua Kecamatan Woja.

Terduga IK di sergap pada tempat kejadian pertama (I) di dalam Mesin ATM tepatnya di lingkungan Kelurahan Kandai Dua Kandai Dua dan TKP ke 2 di Rumah terduga yang bertempat di Dusun Rasa Nggaro Barat Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

"Benar saja kami telah berhasil mengamankan IK terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu di Salah Satu Mesin ATM yang berada di Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, dan di tengarai pelaku IK merupakan Bandar Narkoba yang beroperasi di zona Kecamatan Woja", beber Iptu Abdul Malik, SH, dan pelaku merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi Tim satuan Narkoba Polres Dompu.

Lanjut Malik, panggilan akrab Satnarkoba, berawal dari Laporan masyarakat tentang perederan Narkoba di Kecamatan Woja sangat marak. Dengan merespon informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH beraksi cepat langsung mengumpulkan dan memerintahkan anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sudah di kantongi indentitasnya sebagai pengedar Shabu di wilayah Kecamatan WOJA.

Setelah menerima dan menganalisa Informasi pasti A1 terkait keberadaan seseorang yg beroperasi di Kecamatan Woja kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP di Kecamatan Woja.

Setiba di lokasi tersebut tim bravo tambora berhasil mengamankan seorang terduga Bandar sabu berinisial IK Di sebuah mesin ATM BRI pinggir jalan lintas Sumbawa tetap ya di lingkungan Kandai dua Barat kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, jelasnya.

Sebelum di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,kemudian team memanggil warga setempat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, agar tata cara penggeledahan tersangka sudah sesuai dengan SOP.

Setelah di lakukan penggeledahan badan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 1(satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 gulung plastik klip transparan yang berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Sesudah melakukan penggeledahan di TKP 1 kemudian Team Bravo Tambora menuju TKP ke II, di rumah pelaku sendiri yang beralamat di Dusun Rasangaro barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. kemudian anggota team memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan jalanyanya penggeledahan di rumah terduga.

Usai melakukan penggeledahan di TKP 1 yang bertempat di ATM BRI Kandai Dua kemudian Tim lanjutkan pengembangan menuju kediaman pelaku di dusun rasanggaro barat Desa Matua. Di TKP ke dua atau kediaman terduga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat dua gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu)buah tabung kaca, beber Kasat Narkoba.

"Adapun keseluruhan barang bukti Shabu Shabu yang berhasil di amankan oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu seberat, 2.95 Gram." Terangnya.

Dari hasil proses penangkapan dan penggeledahan tersebut terduga IK beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Malik.

Nex, atas perbuatan pelaku sudah sepantasnya di jerat pasal 112 dan 114 ayat 1,2 Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk Penjara, pungkas Malik. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar