Breaking News

6/recent/ticker-posts

Lapor Ndan... Diduga Istri Oknum Polisi Sudah Melakukan Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19

Gambar Animasi Kartu Vaksinasi Covid-19. (Sumber ist)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Terkait jual beli sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan istri oknum polisi, tanpa harus divaksin langsung, namun surat keterangan dapat diterbitkan. Padahal surat keterangan tersebut adalah termasuk salah satu dokumen negara. Tetapi dengan gampangnya S istri dari pada Ipda JI yang bertugas di Polres Batu Bara telah memperjual belikan sertifikat vaksin seharga Rp 100,000/ lembarnya.

Atas persoalan tersebut Joel Sinaga selaku direktur LRRI meminta agar persoalan ini diusut sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku. Saat ditemui Sabtu 2/4/2022 pukul 13,00 Wib di Wapres yang ada dijalan lintas Perdagangan - Pematang Siantar. Karena persoalan vaksin ini bukan saja tanggung jawab para medis (Nakes) namun juga melibatkan TNI/Polri. Agar seluruh warga Indonesia dapat dilakukan vaksinasi langsung, guna mencegah terjangkitnya wabah Covid 19.

Namun ini sebaliknya yang dilakukan salah satu istri seorang Bhayangkara yang sudah memperjual belikan sertifikat vaksin. Persoalan ini sudah melanggar  pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan atau pasal 268 KUHP surat keterangan dokter palsu.

Pasal 30 UU No 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu kami berharap agar persoalan ini dapat ditindak lanjuti. Bukan sebatas itu saja oknum polisinya juga harus mendapat sangsi tegas dan bila perlu dilakukan pemecatan. Apabila hal ini tidak disikapi, kita akan melanjutkan ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, bahkan akan melayangkan surat terbuka kepada bapak Presiden IR H. JOKO WIDODO, ujar Joel. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar