Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu, Sukses Libas Pelaku Narkotika Di Penginapan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Satuan Narkoba Polres Dompu di bawa kendali Iptu Abdul Malik SH tak mengenal waktu dan lelah dengan gencar memberantas peredaran Barang haram di wilayah Hukum Polres Dompu. 

Di sebuah penginapan Wisma praja milik Pemda Dompu bertempat Kelurahan Bada Kecamatan Dompu tiba tiba malam itu sekitar pukul 21.30 Wita Jum,at ( 15/04/22 ) ada suasana yang berbeda bila di bandingkan dengan hari hari sebelumnya. Tak di sangka penginapan tersebut sedang kedatangan tamu tak di undang dari Tim Bravo Tambora Polres Dompu sedang menangkap terduga JD warga dusun Saleko Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang kedapatan menguasai barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu.

"Terduga JD saat itu barusan mengambil paket Shabu dari mobil Tirta Sari jurusan Mataram Dompu dan menginap di salah satu kamar wisma Praja Dompu". Karena sebelumnya petugas sudah memetakan dengan baik kamar penginapan terduga pelaku dan tak berapa lama akhirnya Tim bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasi menciduk pelaku Tampa ada perlawanan sedikitpun, dan proses penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai prosudur yang berlaku.

Sebelum di lakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti di kamar penginapan pelaku, petugas menunjukan surat perintah tugas di hadapan beberapa saksi dari warga yang ada di TKP. Beber Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH pada awak media di ruang kerjanya tadi pagi.

Lanjut Malik dari hasil penggeledahan badan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang antara lain .1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dlamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja berat bruto 1 Kg , serta total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU, Berat bruto, 25.07 Gram.

Berikut kronologis kejadian penangkapan pelaku yang di lansir awak media dari Kasat Narkoba Polres Dompu,

Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari, Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju lokasi yang sudah di tau oleh tim, setelah tiba di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang inisia di penginapan wisma praja di lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu. Selanjutnya Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap terduga pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Shabu- Shabu sebagaimana yang sudah di ungkapkan di atas serta alat bukti kelengkapan lainya.

Selanjutnya, anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. Terang Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.

Sesuai perbuatan pelaku sudah sepantasnya di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun hukuman pidana penjara serta denda. Pungkas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar