Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA KUAT BD SABU, DUA ORANG PRIA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Personil Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Batu III Jalan Sudirman Kel.Pantai Johor, Kel.Datuk Bandar Kota Tanjung Madya Tanjung Balai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Gg Tebu Lk VI Kel. Pulau Sumardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 di lokasi Batu VI Jalan Sudirman Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama barang bukti 2.58 Gram Bruto 1 plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu 1 Buah pipet skop, 6 Plastik Klip Kosong, 1 Kotak Hitam, 2 Hp Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau.

Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus, kata Kapolres Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH., Rabu (16/03/2022).

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy dengan cara menelpon nomor yang di curigai sebagai bandar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gg Teratai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Setelah tibanya petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kel. Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Asahan.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan di dapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar