Breaking News

6/recent/ticker-posts

ENAM PELAKU KEJAHATAN JALANAN BERHASIL DIAMANKAN POLRES SLEMAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SLEMAN — Dalam release ungkap kasus disampaikan Kapolres Sleman AKBP. Wachyu Tri Budi Sulistiyono, SIK., MH didampingi Kapolsek Ngaglik Kompol. Anjar Istiyani, Kasat Reskrim AKP. Rony Prasadana, SIK, MM., Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP. Budi Karyanto dan Kasi Humas Iptu. Edy Widaryanta dihadapan awak media, 29 Desember 2021 

Disampaikan Kronologis kejadian Pukul 01.30 WIB didepan Bale hinggil Jalan Jaliurang Km.9 Sinduharjo Ngaglik Korban mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi tiba-tiba dilempar botol dan ditendang oleh pelaku rombongan 20 sepeda motor yang akhirnya korban terjatuh dan dianiaya menggunakan sajam sejenis celurit sehingga korban terluka dipunggung, telapak tangan dan jari telunjuk nyaris putus serta gigi patah 2 buah dan 8 luka jahitan.

Berdasarkan Laporan Korban di Polsek Ngaglik selanjutnya petugas gabungan Satreskrim Polres Sleman bersama dengan unit reskrim polsek ngaglik pada hari itu juga tanggal 27 Des 2021 berhasil mengamankan 6 orang pelaku dengan peran masing-masing diantaranya ;

- RM (18) Pelajar Sleman Membacok korban 2 kali dengan clurit

- WW (18) Pelajar Sleman memukul korban dengan helm

- AN (19) Sleman memukul dan menendang korban berkali-kali

- HAPD (19) jogja memukul korban

- MF (18) Jogja memukul korban dengan besi

- MBRK (17) memukul dengan botol bir 2 kali mengenai badan dan punggung

Dari 6 pelaku 5 dewasa 1 pelaku status dibawah umur.

Modus pelaku adalah konvoi dan emosi dijalan kemudian tiba-tiba menyerang korban padahal antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Keenam tersangka ditahan dipolres sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal :

-Pasal 2 UU darurat no.12 tahun 1951 ancaman hukuman 12 tahun

-Pasal 80 ayat 2 JO 76 UU 35 Tahun Th 2015 perlindungan anak ancaman 5 tahun penjara denda maksimal 100jt rupiah

- Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara

- Pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 5 th penjara.

Barang-Bukti yang dapat diamankan adalah

Sebilah celurit, Pecahan botol Bir, Pakaian pelaku, sajam sejenis gergaji yang diamankan dari rumah pelaku.

#Hadiman Pangestu












Posting Komentar

0 Komentar