Breaking News

6/recent/ticker-posts

ATURAN MALAM TAHUN BARU 2022 DI YOGYAKARTA

Suasana terkini di Yogyakarta menjelang malam pergantian tahun 2022

TARUNAGLOBALNEWS.COM

YOGYAKARTA — Malam tahun baru pada Jumat (31/12/2021) hanya tinggal menghitung jam. Berbeda dengan tahun sebelumnya, meski masih di masa pandemi COVID-19, malam tahun baru 2022 kali ini tidak ada larangan wisatawan untuk berwisata termasuk ke Yogyakarta.

Meski tidak ada larangan dalam berwisata, namun aturan malam tahun baru 2022 kali ini kurang lebih serupa dengan tahun sebelumnya dimana tidak boleh ada kerumunan terutama halnya di Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga kawasan lain yang sering jadi jujukan wisatawan.

Polda DIY sendiri telah melarang adanya kegiatan atau kerumunan di malam tahun baru 2022 mengingat mengantisispasi pandemi yang belum berakhir. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pengamanan dan pencegahan COVID-19 yang masih berlangsung.

"Kita tidak mengeluarkan izin keramaian di malam tahun baru. Kita juga akan melarang sesuai arahan Imendagri bahwa tidak ada arak-arakan, konvoi dan sebagainya," jelas Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, Rabu (29/12/2021) lalu.

Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik, Sementara itu di malam tahun baru, Dirlantas Polda DIY, Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa akan ada sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan di sejumlah jalan dan titik yang kerap menjadi tempat pusat kemacetan di malam tahun baru. Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan mana saja lokasi yang akan dilberlakukan rekayasa lalu lintas mengingat hal tersebut bergantung pada situasi saat nanti malam.

“(Ada rekayasa lalu lintas) situasional sesuai perkembangan situasi update nanti,” ujar Iwan saat dikonfirmasi pada Jumat (31/12/2021).

Terkait dengan hal tersebut, untuk tahun ini apparat akan diterjunkan untuk mengatur lalu lintas. Di sejumlah lokasi yang kerap menjadi kemacetan, sejumlah kawasan akan memberlakukan aturan tidak boleh berhenti.

Kalau melintas boleh, kalau berhenti tidak boleh karena menghambat kendaraan lain,” pungkasnya.

#Hadiman Pangestu











Posting Komentar

0 Komentar