Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pelaku Curanmor Dan Penadahnya Berhasil Diringkus Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan

Foto : Kedua Pelaku saat berada di Mapolres Asahan

ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus bersama dengan seorang pelaku penadahnya. 

Diketahui, "Kedua pelaku yakni Bass (28) warga Asahan Kelurahan Tegal Sari dan MY (48) warga Desa Suka Maju, Kabupaten Asahan ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik korban berinisial Ms (54) warga Kelurahan Kisaran Naga Asahan, pada Selasa (01/6/2021) lalu."ungkap Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Mulyoto, Rabu (02/6/2021).

"Dari hasil rekaman CCTV yang ditemukan,  pelaku saat itu tampak sedang berada di sekitar rumah korban. Didalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku Bass  langsung mengambil sepeda motor milik korban,"jelas Iptu Mulyoto.

Saat interogasi dihadapan penyidik, pelaku Bass mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban MS Kemudian sepeda motor tersebut telah dijual pelaku Bass ke kawasan Kabupaten Batu Bara seharga Rp 2 juta kepada seseorang berinisial MY (penadah - red). Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya MY dapat diamankan,"pungkasnya.

Lebih lanjut Iptu Mulyoto menjelaskan, pada saat mengamankan pelaku MY, pelaku Bass  sempat mencoba melawan petugas berusaha hendak melarikan diri sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. 

Setelah kami amankan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, 1 set body sepeda motor dan kaos berwarna merah masih berada di Mapolres Asahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Iptu Mulyoto juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda.

"Untuk pelaku Bass dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku MY dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun Penjara," pungkasnya sembari mengakhiri pembicaraan. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar