Breaking News

6/recent/ticker-posts

KRONOLOGI LENGKAP PENYUAPAN PENYIDIK KPK HINGGA WALI KOTA TANJUNG BALAI DITETAPKAN TERSANGKA

TANJUNG BALAI - Wali Kota Tanjung balai Muhammad Syahrial akhirnya ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung merah putih KPK. Sabtu 24 April 2021.

Muhammad Syahrial terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dan membelakangi awak media. 

Penetapan itu langsung dibacakan oleh Ketua KPK Firli Muhammad Syahrial di sangkakan dengan Melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Di jelaskan dalam Pers Relis KPK, kasus ini bermula pada Bulan Oktober Tahun 2020 lalu, dimana Muhammad Syahrial menemui menemui Aziz Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Atas perintah Aziz Syamsudin selanjutnya Ajudan menghubungi Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu untuk datang kerumah dinasnya.

Setelah itu, Aziz Syamsudin langsung memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan tersebut Stepanus Robin Pattuju memperkenalkan Maskur Husain melalui telepon kepada Muhammad Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain sepakat untuk membuat komitmen dengan Muhammad Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Selanjutnya, Muhammad Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur Husain dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara Stepanus Robin Pattuju.

Muhammad Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 Miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin Pattuju dengan menggunakan nama Riefka Amalia dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain.

Setelah uang diterima, Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan kepada Muhammad Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin Pattuju, kemudian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Stepanus Robin Pattuju dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer Rekening Bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar