Tarunaglobalnews.com Deli Serdang|Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) serta LSM Lainnya melaksanakan Aksi demonstrasi di kantor Camat pada hari kamis 5 November 2026 kini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan Masyarakat luas,
Dalam aksi demontrasi tersebut disebutkan ada dugaan :
1. Kenapa Arsip yang ada dikantor Camat Tanjung Morawa di jual belikan ke penampung barang bekas atau botot,
Dan kita ketahui Jual beli arsip pemerintahan/negara secara ilegal adalah tindakan yang dilarang keras dan diancam dengan sanksi pidana penjara serta denda yang sangat besar. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, seluruh arsip yang dihasilkan dari kegiatan lembaga negara dan pemerintahan merupakan aset nasional yang dilindungi hukum dan wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan resmi, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak swasta atau perorangan.
Aturan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Adanya dabel job disalah satu oknum yang bekerja di pemerintahan Kantor camat Tanjung Morawa
3. Pemutusan hubungan kerja tenaga kebersihan dikantor Camat Tanjung Morawa tanpa adanya SK yang diterima pada pekerja tersebut yang sudah bekerja selama lebih kurang sepuluh tahun dan upah dibawah UMR.
4. Kenapa retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan disetiap tempat bisa berbeda-beda nilainya dari ketentuan yang sudah ditetapkan Perda Nomor 1 tahun 2024,
Demontrasi berjalan aman dan dihadiri Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H. beserta Bhabinkamtibmas setiap Desa dan personil lainnya, Sekcam kecamatan Tanjung Morawa beserta Stafnya dan sejumlah awak Media,
Yuni salah satu korlap dalam aksi demo saat dikonfirmasi beberapa awak Media menyatakan bahwa demontrasi saat ini belum menuaikan hasil yang memuaskan karena Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., M.M. tidak ada ditempat, dan Sekcam menyatakan kepada para pendemo di ruang kerja Camat, kami para pedemo akan di temukan dengan Camat beberapa hari kedepan, guna membahas persoalan yang saat menjadi trendy di kalangan Masyarakat Tanjung Morawa, dan Camat Tanjung Morawa harus memberikan penjelasan terkait persoalan yang menjadinya demo, namun demikian hal ini akan kami naikan ke jalur Hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pungkasnya. (Ewi)

0 Komentar