Tarunaglobalnews.com Dompu NTB | Baru sebulan lebih menikmati udara bebas di balik jeruji besi dalam kasus Narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, melalui tim reaksi cepat menggrebek seorang pria yang berinisial F di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.Tersangka F di tangkap di rumah di Dusun Rasanggaro timur Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa di rumah tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang valid tentang kebenaran informasi dan keberadaan target.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang cukup, kemudian tim reaksi cepat yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga F di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat. Terduga secara kooperatif menunjukkan sebuah kotak plastik warna putih yang disimpan di bawah kolong lemari di dalam kamar. Kotak tersebut berisi empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu alat isap sabu atau bong, tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu gunting, satu bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.260.000.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, tercatat berat bruto 1,28 gram, termasuk kemasan plastik klip.
Usai penggeledahan, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Selain itu Penyidik juga akan mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu, guna melengkapi berkas perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi yang benar kepada kepolisian. Karena Informasi tersebut sangat membantu petugas dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu, ujar Ade Helmi mantan Kapolsek Hu,u.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan narkotika yang diduga dimiliki terduga, guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas langkah Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Saat ini tersangka masih menjalani proses lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan tersangka ini baru beberapa bulan menghirup udara bebas di luar jeruji besi dalam kasus yang sama, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

0 Komentar