![]() |
| Plank Proyek Revitalisasi UPTD SMPN 2 Simpang Empat Asahan dengan pagu anggaran Rp : 1.631.326.000,- (foto/Joko) |
Tarunaglobalnews.com Asahan | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Kabupaten Asahan melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dugaan korupsi dalam Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan T.A. 2026 di UPTD SMP Negeri 2 Simpang Empat.
Proyek bernilai fantastis Rp : 1.631.326.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) T.A. 2026 dengan masa pengerjaan 120 hari kalender tersebut disinyalir dikerjakan secara 'asal jadi', melanggar regulasi, dan diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum pejabat.
Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Asahan, Budi Aula Negara, S.H., mengungkapkan dugaan adanya indikasi penyimpangan fatal pada mekanisme pekerjaan yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah. Rabu, (14/10/2026).
Aroma tak sedap tercium kuat. Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada UPTD SMPN 2 Simpang Empat ini diduga keras sarat nuansa korupsi.
"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan pengerjaan diduga dipihak-ketigakan atau diborongkan kepada pemborong swasta. Selain itu, mutu serta struktur bangunan terkesan dikerjakan asal-asalan," tegas Budi.
Tabrak Regulasi Kemendikbudristek : Praktik Pihak Ketiga Adalah Pelanggaran Berat.
Berdasarkan Panduan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan T.A. 2026 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) / Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, aturan pelaksanaan telah dilanggar secara terang-terangan :
1. Prinsip Swakelola Mutlak (P2SP): Seluruh kegiatan wajib diselenggarakan secara Swakelola Berbasis Masyarakat (SBM) oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dilarang keras melimpahkan, memborongkan, atau mengalihkan pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga (kontraktor/rekanan).
2. Standardisasi Mutu dan Sarpras: Anggaran Rp 1,6 miliar lebih tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan berpola kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (furniture standardisasi sekolah), meliputi :
* Rehabilitasi Ruang Administrasi beserta Perabot
* Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabot
* Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Perabot
* Rehabilitasi Ruang Laboratorium beserta Perabot
* Rehabilitasi Ruang Ibadah
* Rehabilitasi Toilet dan Sanitasi
Pengalihan pengerjaan kepada kontraktor pihak ketiga secara terselubung tidak hanya melanggar Perpres dan Juknis Bantuan Pemerintah Swakelola, tetapi juga memotong anggaran riil fisik demi menyerap margin keuntungan pemborong. Alhasil, mutu dan kualitas fisik bangunan langsung anjlok.
Kabid SMP Kamaluddin Bungkam, Diduga Berlindung di Balik Kedekatan dengan Orang Nomor Dua di Asahan...?
Sayangnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kamaluddin, S.Pd., memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait carut marut proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Aksi bungkamnya Kamaluddin yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara di salah satu Ormas etnis Jawa menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Ia disinyalir merasa kebal hukum lantaran memiliki hubungan dekat dengan Wakil Bupati Asahan.
Sikap enggan transparan ini kian memperkuat dugaan adanya main mata dan pembiaran dalam skandal proyek sekolah tersebut.
Mendesak Kejari Kisaran dan Tipikor Polres Asahan Segera Bertindak
LSM PIKAD menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kabid SMP Kamaluddin, S.Pd., serta Kepala UPTD SMP Negeri 2 Simpang Empat tidak boleh lepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan penyelewengan dana negara ini.
Kami mendesak Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kisaran dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan untuk segera mengambil langkah hukum tegas.
"Panggil dan periksa Kepala UPTD SMPN 2 Simpang Empat, Kabid SMP Dinas Pendidikan Asahan, Ketua P2SP, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Jangan biarkan anggaran pendidikan miliaran rupiah dijadikan ajang bancakan oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum!" pungkas Budi Aula Negara.
Dikonfirmasi terkait proyek revitalisasi UPTD SMP, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Asahan, Kamaluddin bungkam. Disinyalir Kabid SMP ini merasa dirinya kebal hukum karena merasa dekat dengan pejabat tinggi di pemerintahan Kabupaten Asahan. (Joko)

0 Komentar