Tarunaglobalnews.com Deli Serdang | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama tim gabungan menggelar operasi besar-besaran "Gerebek Sarang Narkoba" (GSN) di kawasan bantaran sungai, tepatnya di sekitar Jalan M Yusuf Jintan (kawasan Pasar Belakang), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) siang tersebut, petugas berhasil mengamankan 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi skala besar ini melibatkan sedikitnya 500 personel gabungan dari unsur BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, serta pemerintah daerah setempat. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden RI kepada Kapolri guna memberantas habis titik peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kronologi dan Penggerebekan Barak
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa kedatangan ratusan aparat di lokasi sempat memicu kepanikan massal. Sejumlah pelaku bahkan nekat menceburkan diri ke sungai demi menghindari kepungan petugas. Di lokasi tersebut, petugas juga meruntuhkan dan membakar delapan unit barak liar yang disinyalir kuat menjadi tempat mengonsumsi narkoba dan lokasi perjudian.
"Kami hadir untuk memastikan wilayah Percut Sei Tuan ini bersih dari peredaran narkoba. Komitmen kami tidak berhenti di sini, penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan," ujar Kombes Pol Andy kepada wartawan.
Hasil Tes Urine dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan asesmen pasca-penangkapan, dari total 37 orang yang diamankan, diketahui 27 orang positif menggunakan narkoba. Sementara itu, dua orang diidentifikasi kuat sebagai pengedar dan langsung diproses secara hukum pidana. Adapun delapan orang sisanya dinyatakan negatif setelah tes urine dan dipulangkan ke pihak keluarga setelah menjalani pendalaman informasi.
Selain mengamankan puluhan tersangka, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti di lokasi, antara lain:
* Narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 100 gram.
* 52 alat isap sabu (bong), 100 kaca pireks, dan 25 mancis.
* 3 unit timbangan digital.
* 5 unit mesin judi dingdong beserta 3 kantong koin.
* 19 unit alat komunikasi genggam dan 1 unit tablet.
* Uang tunai senilai Rp1.635.000, serta 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
* Senjata tajam yang terdiri dari 1 celurit dan 3 pisau.
* Kendaraan operasional berupa 1 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
Saat ini, ke-37 pengguna yang dinyatakan positif akan diserahkan ke lembaga terkait untuk menjalani program rehabilitasi. Kepolisian menegaskan akan terus memburu sisa jaringan pemasok barang haram tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Ir)

0 Komentar