Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dampak Kabut Asap, Kegiatan Belajar Mengajar Dialihkan Ke Sistem PJJ, Kadisdik Asahan Beri Himbauan

Kepala Dinas Pendidikan Asahan : Musa Al Bakri, Se. M, Si. (foto/Joko).

Tarunaglobalnews.com Asahan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah cepat guna melindungi keselamatan dan kesehatan warga sekolah dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi menerbitkan edaran penyesuaian kegiatan pembelajaran untuk seluruh jenjang pendidikan se-Sumatera Utara.

Melalui Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat diinstruksikan untuk mengalihkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan preventif ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara dan berlaku mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.

Poin Poin Utama Instruksi Surat Edaran. 

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara menekankan sejumlah poin krusial yang wajib dipedomani oleh jajaran satuan pendidikan serta para pemangku kepentingan :

1. Pelaksanaan PJJ Menyeluruh : Seluruh jenjang pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat) menjalankan PJJ secara penuh selama masa penyesuaian.

2. Peran Aktif Orang Tua : Pihak sekolah diminta mengimbau para orang tua/wali murid untuk memperketat pengawasan, memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

3. Skema Pembelajaran Digital : Siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah menggunakan platform digital atau media komunikasi yang telah disesuaikan oleh instansi sekolah masing-masing.

4. Penyesuaian Beban Belajar : Tenaga pengajar diimbau agar menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional dan fleksibel tanpa memberikan beban berlebih kepada peserta didik.

5. Penerapan Work From Home (WFH) : Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dialihkan dengan mekanisme kerja dari rumah (Work From Home).

6. Pengawasan dan Pelaporan : Kepala Sekolah bertanggung jawab memantau jalannya PJJ serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.

Evaluasi Berkala. 

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa skema Pembelajaran Jarak Jauh ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan memantau indeks kualitas udara (ISPU) serta arahan resmi dari otoritas terkait. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa PJJ atau pemulihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka akan diumumkan kembali setelah masa evaluasi selesai.

Melalui kebijakan terpadu ini, diharapkan kesehatan paru-paru dan keselamatan fisik generasi muda serta tenaga pendidik di Sumatera Utara tetap terlindungi secara optimal di tengah ancaman dampak bencana kabut asap. 

Tanggapan dan Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupatan Asahan. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, S.E., M.Si., menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung kebijakan pengalihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi keselamatan bersama,", Jumat, (16/10/2026) diruang kerjanya. 

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak didik serta para guru adalah prioritas utama kita saat ini. Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap sangat berisiko memicu gangguan kesehatan, khususnya ISPA. Oleh karena itu, kita tindak lanjuti instruksi Provinsi agar seluruh sekolah di Kabupaten Asahan beralih ke PJJ," ujar Musa Al Bakri.

Beliau juga menyampaikan sejumlah imbauan khusus yang ditujukan kepada seluruh warga sekolah di wilayah Kabupaten Asahan :

1. Kepada Para Peserta Didik :

* Anak-anak diminta untuk mematuhi arahan orang tua dan guru dengan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar berlangsung. Hindari bermain atau beraktivitas di luar rumah tanpa keperluan mendesak. Jika terpaksa harus keluar rumah, wajib menggunakan masker yang sesuai standar perlindungan.

2. Kepada Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan :

* Para guru diimbau untuk kreatif, fleksibel dan adaptif dalam memberikan materi PJJ. Proses pembelajaran diharapkan tidak memberatkan peserta didik dan tetap berfokus pada pemahaman materi secara esensial serta edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama situasi kabut asap.

3. Kepada Orang Tua dan Wali Murid :

* Diharapkan kerja sama aktif dari orang tua untuk mendampingi, mengawasi serta memastikan anak-anak benar benar memanfaatkan waktu di rumah untuk belajar, bukan untuk berlibur atau bermain di luar area pemukiman.

Musa Al Bakri menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Asahan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Asahan, sehingga keputusan lanjutan pasca-21 Oktober dapat diambil dengan cepat dan tepat.  (Joko).

Posting Komentar

0 Komentar