Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara sangat mendesak dan menjadi prioritas DPRD Batu Bara tahun 2027.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar pada kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik di Aula Kemenag Batu Bara di Lima Puluh, Jum'at (11/9/2026).
Syafi'i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara sudah disampaikan kepada Bapemperda dan menjadi prioritas tahun 2027.
Hari ini kita menggelar haring dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara, katanya.
Ia mengatakan, sebagai fungsi legislasi DPRD Batu Bara membutuhkan masukan dari seluruh elemen untuk menjadi daya dorong untuk penyempurnaan Ranperda nantinya.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar mengarakan ketika berbicara untuk Prolegda tahun 2027, DPRD Batu Bara memiliki 3 Ranperda prioritas.
Tahun 2027 ada 3 prioritas Ranperda yang akan kita bahas diantaranya tentang pesantren, teknologi informasi dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura, jelasnya.
Nafiar menegaskan, Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum pemajuan kebudayaan Melayu.
Dalam Ranperda juga diatur peran dan tanggungjawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara, tegasnya.
Karena itu Nafiar berharap masukan dan saran dari seluruh elemen kemasyarakatan, tokoh budaya Melayu serta saran dan masukan dari 9 Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Ia menambahkan, dengan tidak adanya peraturan daerah yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara mengakibatkan terabaikannya pelestarian peninggalan budaya seperti peninggalan sejarah Istana Niat Lima Laras dan istana Kedatukan Indrapura.
Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut, ujarnya.
Ia mengisahkan pada tahun 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Pansus DPRD Batu Bara terkait Ranperda Budaya Batu Bara namun kandas di tengah jalan.
Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara.
Menurutnya, bila telah terbit Perda pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara akan di tindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batu Bara kepada Zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara, tutupnya. (HP)

0 Komentar