Tarunaglobalnews.com Dompu NTB | Gembong barang haram asal Kelurahan Bada tak berkutik di Sergap Tim elit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu di lingkungan Seratalaka Kelurahan Dorotangga, dengan barang bukti sabu yang besar. Patut diduga pelaku merupakan pemain lama yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Penggrebekan tersebut berlangsung pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (49), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,46 gram, beberapa klip transparan, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutupan botol modifikasi serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga beserta lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum dan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas,” jelas Iptu Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan jaringan peredarannya. Dan terduga pelaku ini merupakan pemain lama yang kerap mengendalikan peredaran sabu di Kelurahan Bada khususnya dan Kecamatan Dompu pada umumnya.
Atas perbuatannya, terduga bakal di jerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1).
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 20,46 gram. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Dan Kami menghimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi yang benar kepada pihak kepolisian demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari peredaran narkoba maupun kriminalitas lainya”harap Kasi Humas Polres Dompu.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sabu dan lainnya sudah di amankan ke Mapolres Dompu, guna menunggu proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

0 Komentar