Tarunaglobalnews.com Simalungun – Peristiwa keributan yang diduga melibatkan Lasmarida Purba di lingkungan RSUD Perdagangan kembali menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Bandar dan Kabupaten Simalungun.
Menurut Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan, petugas cleaning service yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut, kejadian itu dinilai telah mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di rumah sakit.
Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur RSUD Perdagangan agar dilakukan penanganan secara serius terhadap peristiwa tersebut. Namun, hingga saat ini, menurutnya belum terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut maupun langkah pembinaan atau sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum dari petugas cleaning service yang menjadi korban hingga saat ini belum memperoleh kejelasan maupun ketegasan dari Direktur RSUD Perdagangan. Kami berharap manajemen rumah sakit bertindak profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.
Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H juga meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya perlindungan khusus terhadap siapa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Perdagangan tetap terjaga.
Selain persoalan dugaan keributan tersebut, kuasa hukum turut menyoroti aspek keamanan rumah sakit. Menurutnya, sistem keamanan, pengamanan lingkungan, serta pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga mengingatkan adanya peristiwa pidana yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di lingkungan RSUD Perdagangan yang saat itu sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, menurutnya, penguatan sistem keamanan, pengawasan, keberfungsian CCTV, serta kesiapsiagaan petugas keamanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Mhd. Aliaman. H Sinaga, S.H menilai bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan rasa aman kepada pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pegawai, maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.
Masyarakat juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan RSUD Perdagangan, khususnya pada aspek pelayanan, keamanan, dan tata kelola, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.
Dasar Hukum dan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, aman, efektif, efisien, dan memberikan perlindungan bagi pasien, tenaga kesehatan, serta seluruh sumber daya manusia kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Peraturan ini mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan program K3 Rumah Sakit yang meliputi, identifikasi dan pengendalian risiko, sistem keamanan lingkungan rumah sakit, kesiapsiagaan keadaan darurat, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan bagi pekerja, pasien, pengunjung, dan masyarakat, pembentukan organisasi atau tim K3RS dan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keselamatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk sarana pengamanan, jalur evakuasi, pengawasan area pelayanan, serta prasarana yang mendukung keselamatan pasien dan pengunjung.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja, termasuk pekerja, pengunjung, maupun masyarakat yang memperoleh pelayanan.
Prinsip K3 Rumah Sakit Pelaksanaan K3RS bertujuan untuk melindungi pasien, melindungi tenaga kesehatan dan seluruh pegawai, melindungi keluarga pasien dan pengunjung, mencegah terjadinya kekerasan maupun gangguan keamanan, menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.
Kuasa hukum berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Perdagangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, pelayanan, dan implementasi K3 Rumah Sakit.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun standar pelayanan rumah sakit, maka langkah pembinaan atau sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini dipublikasikan, direktur RSUD Perdagangan belum memberikan keterangan resmi, akan tetapi awak media masih menunggu keterangan resmi pihak terkait agar tidak menjadi sorotan di masyarakat dan publik. (Red)

0 Komentar