Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Guna memastikan kepastian hukum yang adil dan transparan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana pencurian biasa, dan Pengancaman,Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Tersangka yang diserahkan berinisial A (20), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, dan Tersangka inisial F warga asal Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Penyerahan kedua tersangka dan Barang Bukti dalam kasus berbeda tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
Adapun masing-masing barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi EA 6701 LC, satu buah STNK kendaraan, serta satu buah kunci kendaraan beserta gantungannya dan satu buah kapak yang digunakan dalam melakukan tindakan pidana, papar Kasat Reskrim Polres Dompu.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB tanggal 22 April 2026, dan Laporan Polisi Nomor. LP/05/V/2026/Sektor Manggelewa tanggal 21 mei 2026, dengan sangkaan tindak pidana pencurian biasa dan Pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau peraturan lain sesuai di peruntukkan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu,” jelas Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara akuntabel hingga tuntas. Tahap II ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw)

0 Komentar