Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polri dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Tarunaglobalnews.com Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk sinergi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, sepanjang 2025 hingga April 2026 rasio temuan uang palsu menurun dari 4 ppm menjadi 1 ppm. Pada periode tersebut, Polri juga mengungkap 252 kasus uang palsu dengan 1.241 tersangka serta menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.

Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah. Ia menegaskan, pelaku pemalsuan uang dapat dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari penguatan teknologi dan unsur pengamanan rupiah yang semakin modern. Ia juga mengungkapkan, seri uang rupiah emisi 2022 mendapat penghargaan internasional sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia. (Raja/Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar