Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Amankan 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai sejak 13 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.

Selanjutnya, dalam kasus kedua berdasarkan LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Kasus ketiga tercatat dalam LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka MS (18), warga Dusun VIII, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dari tersangka, petugas menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit handphone Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara itu, kasus keempat berdasarkan LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka FM (40), warga Dusun I, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, ujarnya.

AKP Arifin Purba juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar