Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu Asal Sorinomo Pekat Di Grebek Tim Opsnal Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Penangkapan terhadap penjahat Narkoba di wilayah hukum Dompu tampaknya tak pernah usai. Dimana ruang operasi mereka sudah meluas ke daerah pelosok Desa dan Kecamatan. Hari ini ini kembali Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Terduga pelaku Seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 6,53 gram dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan, berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya 12 dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp52 ribu, satu gunting, serta dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba,” ujar IPTU Rahmadun.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut memberikan tanggapan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dompu yang terus aktif melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal di dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP junctho UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pungkas Kasi Humas Polres Dompu. (Rdw)

Posting Komentar

0 Komentar