Tarunaglobalnews.com Simalungun — Respons cepat dan komitmen tinggi dalam menjaga kondusifitas wilayah serta melindungi konsumen ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Polres Simalungun. Menyikapi adanya keluhan masyarakat di media sosial dan pemberitaan media online terkait dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan, personel Polsek Silou Kahean langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan monitoring dan penyelidikan intensif, Selasa (19/5/2026).
Gerak cepat ini dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., setelah menginstruksikan Unit Reskrim untuk memetakan beberapa titik warung eceran di sejumlah nagori (desa) yang ada di wilayah hukumnya.
Mengawali langkah taktis tersebut, jajaran Polsek Silou Kahean terlebih dahulu melakukan koordinasi tokoh masyarakat Kecamatan Silou Kahean Arifin Damanik, selaku pihak yang menyuarakan aspirasi keluhan warga tersebut.
Di bawah komando AKP Edy Syahputra, anggota Reskrim Polsek Silou Kahean langsung bergerak menyisir sejumlah warung eceran minyak Pertalite di tiga nagori, di antaranya, Warung eceran milik Rita Br Sipayung di Huta I, Nagori Negeri Dolok,
Warung eceran milik H. Purba di Huta Bandar Tonga, Nagori Pardomuan Tongah, Warung eceran milik Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan, Nagori Simanabun.
Setibanya petugas di lokasi-lokasi tersebut, petugas melakukan wawancara mendalam kepada para pengecer minyak Pertalite.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pedagang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menjual minyak oplosan, dan petugas di lapangan belum menemukan adanya indikasi Pertalite oplosan di warung-warung tersebut.
Petugas juga menyambangi tokoh masyarakat lainnya, Jokerman Sipayung di Huta Bandar Tonga, untuk menggali informasi lebih lanjut dari sisi pengawasan warga sekitar.
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., memberikan imbauan tegas kepada para pengecer BBM agar lebih teliti dan selektif saat membeli pasokan minyak dari agen tempat mereka mengambil barang.
"Kami mengimbau dengan tegas kepada para pengecer agar jangan sekali-kali membeli atau mengedarkan minyak Pertalite oplosan. Selain tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat luas selaku konsumen karena merusak kendaraan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana hukum," tegas AKP Edy Syahputra.
Kapolsek juga melakukan sosialisasi dan mengajak tokoh-tokoh masyarakat sekitar untuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif. Ia meminta warga tidak ragu untuk segera melapor ke Polsek Silou Kahean jika menemukan adanya oknum yang melakukan pengoplosan minyak bumi di lingkungannya, sembari menyelipkan pesan-pesan Kamtibmas.
"Sampai saat ini, petugas kami masih terus melakukan penyelidikan yang lebih intensif di lapangan. Apabila nantinya di kemudian hari ditemukan adanya praktik pengoplosan minyak, kami akan lakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi," pungkas perwira pertama balok tiga emas tersebut.
Terpisah, Arifin Damanik secara terbuka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolsek Silou Kahean beserta jajaran yang sangat cepat tanggap dan tidak menunda waktu dalam menyikapi persoalan yang menggelinding di tengah-tengah masyarakat.
"Saya mengapresiasi Kapolsek dan jajaran atas kesigapannya merespons keluhan masyarakat, terkhusus di wilayah hukum Polsek Silou Kahean, langkah cepat turun ke lapangan ini membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat saat warga merasa resah," ujar Arifin Damanik.
Hingga laporan ini diturunkan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Silou Kahean pasca-monitoring dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. (Red)


0 Komentar