Tarunaglobalnews.com Simalungun – Sebuah skandal dugaan pelanggaran hukum berskala besar mengguncang lingkungan SMKN 1 Bandar Masilam. Aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diduga dikuasai secara ilegal dan dijadikan ladang bisnis pribadi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi penyelewengan ini disinyalir telah berlangsung mulus selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2022 hingga 2026.
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat di sekitar SMK Negeri 1 Bandar Masilam mengatakan praktik lancung ini diduga dimotori oleh sebuah koperasi bernama Koperasi Bersama Jaya. Ironisnya, lembaga ini dipimpin oleh seorang oknum ASN di sekolah tersebut Ridwan Anaris Parulian Sinaga bersama jajaran pengurusnya.
Ridwan diduga nekat menyewakan sebidang tanah dan bangunan di atas lahan milik negara kepada masyarakat luas. Seluruh proses transaksi sewa-menyewa ini dilakukan di bawah tangan tanpa melalui prosedur resmi atau izin dari pemerintah daerah.
Alih-alih masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Sumatera Utara, uang hasil sewa tersebut diduga kuat menguap ke kantong pribadi para oknum.
Estimasi kerugian negara akibat praktik mafia aset ini sangat fantastis, Pendapatan sewa hampir Rp40 juta per tahun. Sedangkan durasi pelanggaran Enam tahun berjalan. Total kerugian negara diprediksi menembus angka Rp200 juta lebih.
Ridwan Anaris Parulian Sinaga saat dikonfirmasi awak media secara langsung mengatakan Koperasi Bersama Jaya tidak menangani tanah dilingkungan yang kosong.
"Itu tanah kosong, Saya dari Koperasi Bersama Jaya tidak tahu-menahu, kalau kepala sekolah dengan yang mengerjai tanah itu ada perjanjian atau tidak saya pun tidak tahu."jelas RAP di Kota Perdagangan. Senin (25/5/2026).
Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam, Riry Nurohmawaty, S.Pd., belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan, meski upaya konfirmasi telah dilakukan via WhatsApp. (Ir)
Bersambung.....

0 Komentar