Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Banyak Kejanggalan, Kasus Penangkapan Sekretaris MPW PP Sumut Ronni Paslani Disorot

Tarunaglobalnews.com Lubuk Pakam — Ronni Paslani (47) yang akrab dipanggil Haji Umar, menjabat sebagai sekretaris bidang Agama dan kerohanian MPW Pemuda Pancasila SUMUT dan pendakwah jama'ah tabligh SUMUT yang beralamat di Marelan kini harus menjalani hukuman penjara dengan Register perkara no 469/pid.B/2026/PN Lbp. yang diduga atas pemalsuan surat tanah atas nama Beni susi warga Tionghoa seluas ± 1,198 m² (seribu seratus sembilan delapan meter per segi)

yang berada di Jalan pertahanan Desa Patumbak kampung Kabupaten Deli Serdang,

Dalam sidang ke 9 kalinya yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wib, yang dihadiri dari pihak pelapor dan juga dari pihak korban serta beberapa awak media.

Beni susi atau pemilik tanah merasa gugup saat di berikan beberapa pertanyaan oleh Penasehat Hukum dari pihak korban yaitu Muhammad Yani Rambe, SH (37) dan didampingi penasehat hukum 

Ardiansyah Putra Munthe, SH (33), seperti :

  1. kondisi lahan tersebut seperti apa sawah atau daratan beliau gugup menjawabnya dengan kata lupa,

 2. kapan surat tanah tersebut di sertifikat kan beliau juga lupa, 

 3, dan yang lebih anehnya saat memberikan laporan adanya dugaan pemalsuan surat tanah Melik nya Bebi Susi memberikan copyan surat tanah ke pihak berwajib disurat tanahnya tertera tulisan copyan kemudian jaksa penasehat Hukum Muhammad Yani Rambe, SH (37) melontar kan sebuah pertanyaan apakah photo copy surat tanah sama dengan yang asli saksi Beni Susi menjawab sama.

Dalam hal ini awak media yang menyaksikan persidangan tersebut menduga adanya kejanggalan atas penangkapan Ronni Paslani dan kesaksian yang diberikan oleh saksi Beni Susi (pelapor).

Ronni Paslani sebagai Masyarakat yang dilindungi undang-undang mengharapkan keadilan yg sebenar benarnya tegakkan keadilan yang seadil-adilnya yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar