Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Usaha Pabrik beton ready mix PT Tunas Pilar Sejahtera yang berada di Mangkai Lama, Kecamatan lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, salah satu vendor yang memasukkan Beton ke PT Unilever Indonesia Oleochemical (UIO) di Kawasan Industri Sei Mangkei, diduga kuat tidak memiliki ijin lengkap dalam usahanya termasuk pasir yang digunakan salah satu bahan redemix tersebut.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Sumatera Utara yang dipimpin oleh Dedi Jaminsyah Putra Harahap, S.STP, M.SP.
Ia mengatakan bahwa tidak ada daftar galian C atas nama perusahaan CV Kowa Wood Mil Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dalam data DPPESDM Sumut, yang memasukan pasir ke pabrik beton ready mix atas nama PT Tunas Pilar. katanya.
Menurutnya, untuk galian c harus memiliki Izin Galian C (pasir) saat ini dikenal sebagai izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang sudah diatur melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Truck ready mix Tunas Pilar sejahtera
Pengurusan izin kini dilakukan melalui pemerintah provinsi, dengan beberapa kasus khusus dapat ditarik ke pemerintah pusat (ESDM). dan usaha atau Operasi tanpa izin dapat diancam pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Posedur yang dilakukan meliputi yaitu mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mendapatkan pengesahan lokasi, Surat permohonan, NPWP, surat pernyataan kesanggupan, dan data teknis penambangan. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dari dinas lingkungan hidup setempat.
Kemudian surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi penambangan, dan diajukan kepada Gubernur (Dinas ESDM Provinsi) atau melalui sistem Online single Submission (OSS).
"jadi tidak diketahui apakah sudah ada hal tersebut, atau belum. kami tidak tahu," katanya.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun Joel Sinaga, Sabtu (25/4/2026) mengatakan agar PT UIO kelas internasional yang menjadi pelopor pertama Kawasan Industri Sei Mangkei, tidak melanggar aturan, sebab akan berdampak terhadap perusahaan dimata internasional.
"jangan karena harga murah yang ditawarkan oleh vendor namun, tidak memiliki dokumen lengkap perusahaan penerima Authorized Economic Operator (AEO), Sertifikasi Keberlanjutan Minyak Sawit, ISO 45001, Greenship Existing, dan USLP ini cidera karena menerima vendor yang diduga kuat illegal secara dokumen usaha," kata Joel.
Untuk itu, katanya PT UIO harus segera mengevaluasi kontrak dengan PT Tunas Pilar Sejahtera dan memeriksa semua dokumen yang dimiliki mereka sebagai dasar masuknya mereka menjadi vendor di perusahaan internasional tersebut, sementara pasir yang masuk ke Pabrik beton Ready Mix melalui CV Kowa Wood Mill tidak memiliki kelengkapan dokumen. tutup Joel.
Ia juga berharap pihak Dirkrimum Polda Sumut segera turun, untuk menelusuri kasus tersebut. sebab case ini telah disampaikan LRR Simalungun ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan tindakan.
Perlu diketahui, untuk berdirinya Pabrik beton ready mix wajib memiliki NIB (Nomor induk berusaha), Uzin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha industri (KBLI 23957 atau 23953). dan Izin teknis mencakup sertifikat SNI produk, bukti kepemilikan/sewa lahan, dan sertifikat manajemen mutu (ISO 9001, 14001).
"jadi saya tidak mengetahui apakan ini dimiliki parbik beton tersebut atau tidak, sebab pabrik ini tersembunyi sehingga tidak terlihat banyak orang," tambahnya.
Pihak perusahaan PT Tunas Pilar Sejahtera belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.
Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk Benjie Yap belum memberikan keterangan resmi terkait anggotanya yang menerima vendor suplai beton ready mix disinyalir tidak memiliki ijin dokumen lengkap. (Ir)


0 Komentar