![]() |
| Keterangan foto : Ketua KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri, ST tegaskan PT. Pulahan Seruai harus segera bayarakan uang jaminan pensiun karyawan. (foto/Budi) |
Tarunaglobalnews.com Asahan — Hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPC KSPSI 1973 dengan PT Pulahan Seruai. Akhirnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Asahan memberikan ultimatum waktu dua Minggu kepada perusahaan agar segera mnyelesaikan tuntutan dari serikat pekerja terkait uang pesangon. Rabu, (18/02/2026) di ruang Komisi D DPRD Asahan.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor didampingi anggota, Surya Bhakti, Reppy Hamdani serta Naibaho. Perwakilan dari PT. Pulahan Seruai dihadiri oleh Asisten Kepala (Askep ) , Muhammad Zuhri, S,P.
Sementara dari serikat pekerja Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 ( DPC KSPSI 1973 ) Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, sekretaris, Drs, Syahril Pili, wakil Ketua, H, Heri Wijaya, Rohani, S, Pdi, Ketua PC SPPP, Jamiadi, Ketua PUK PT. Pulahan Seruai, Suyantoo, Ketua PC FTI 1973, Deni D Yusuf Nasution serta sekretaris FTI, Joko Hendarto.
RDP tersebut juga dihadiri, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Bangun Marpaung, Dinas Perizinan DTM Sofyan, Dinas Lingkungan Hidup Ilham, Bagian Hukum Aloriansyah Habib serta bidang pemerintahan Khairul.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST dengan tegas menyampaikan, bahwa pihak managemen PT. Puluhan Seruai harus segera membayarkan uang jaminan pensiun karyawan sebesar 2 ℅.
"Uang itu hak karyawan, jangan coba coba pihak perusahan memotong uang jaminan pensiun tersebut. DPC KSPSI Asahan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan mengabaikan tuntutan kami ", ujar Budi
Budi menjelaskan, pihak perusahaan telah melakukan pemotongan sebesar 2 ℅ pesangon dari dana pensiun dengan alasan untuk jaminan pensiun karyawan, Selain itu, perusahaan juga berdalih dengan pemahaman Peraturan Presiden (PP) 35 Tahun 2021 Pasal 58.
Yang dimaksud pada Pasal 58 tersebut sebenarnya adalah yang mengatur tentang perhitungan kewajiban pesangon oleh perusahaan terhadap program pensiun pemberi kerja. Bukan memotong pesangon hak pekerja untuk iuran, terangnya.
Ironisnya lagi lanjut Budi, pihak perusahaan juga melakukan pemotongan upah UMSK dengan memasukkan natura beras sebagai bagian dari upah UMSK itu sendiri. Yang mana dalam tahun sebelumnya, hal ini sama sekali tidak pernah terjadi.
Permasalahan ini berkaitan dengan kenaikan upah pada tahun 2025.Sehingga pihak perusahaan memasukkan natura beras menjadi bagian dari gaji pokok pekerja. Jelas ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan pekerja/buruh dalam kenaikan upah UMSK ditahun 2025. Pihak perusahaan dianggap telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Ia menilai, praktik seperti ini sudah menjadi tradisi dan kebiasaan bagi pihak perusahaan. Mirisnya, diterima pula oleh pekerja dan bisa menjadi bagian dari syarat kerja yang mengikat. Meskipun tidak tertulis, namun persoalan ini diakui dalam asas " Lex Loci Laboris " dan praktik hubungan industrial. Dimana kebiasaan kerja yang konsisten serta bertentangan dengan hukum dianggap sebagai perjanjian tidak tertulis.
Budi juga mengungkapkan, sampai saat ini PT. Pulahan Seruai serta PT. Lonsum belum mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat PUK FSPPP KSPSI 1973 . Hal ini jelas melanggar UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh yang diatur dalam BAB VI Hak dan Kewajiban Pasal 25 Ayat 1.
Untuk itu, DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan meminta dengan tegas agar perusahaan segera mentaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami juga akan menempuh jalur hukum apabila pihak mengabaikan tuntutan para pekerja ini, tegas Budi.
Sementara itu, perwakilan PT. Pulahan Seruai melalui Asisten Kepala (Askep), Muhammad Zuhri, SP mengatakan, dasar perusahaan melakukan pemotongan uang pensiun ini tetap merujuk pada PP 35 Pasal 58 Ayat 1. Kami menyarankan agar pada saat penandatanganan surat pensiun nanti. Para karyawan jangan mau menerima uang apalagi menandatanganinya.
Permasalahan ini terjadi di setiap cabang perusahaan kami. Seperti di Kabupaten Simalungun dan Deli Serdang, semua melakukan hal yang sama. Hal tersebut supaya ada nantinya keputusan yang tetap melalui sidang Bipartit, Tripartit hingga PHI ", kata Zuhri.
Mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Bangun Marpaung menerangkan, pada tahun 2025, dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah pernah melakukan verifikasi ke perusahaan PT. Puluhan Seruai.
Namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap melakukan pemotongan uang pesangon pekerja. Kami sudah mengingatkan agar perusahaan tidak memotong uang pesangon tersebut karena sudah bertentangan dengan peraturan.
Dari 158 perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan. Hanya ada dua perusahaan yang melakukan pemotongan uang pesangon tersebut yaitu PT. Pulahan Seruai dan PT. Warisan Telma. Kami meminta kepada DPRD Asahan agar kembali menegaskan kepada pihak perusahaan supaya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, harap Bangun Marpaung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Asahan , Daniel Banjarnahor setelah mendengarkan semua penjelasan dan keterangan menegaskan kepada PT. Puluhan Seruai agar secepatnya merespon persoalan ini. Ini menyangkut hajat pekerja dan orang banyak.
"Setelah RDP ini, kami minta jangan ada intimidasi kepada para pekerja. Komisi D DPRD Asahan pasang badan dan siap turun ke perusahaan kalau ada kami dengar karyawan yang di intimidasi".tegas Daniel.
Ia juga memberi ultimatum kepada perusahaan dan memberi waktu selama dua minggu untuk segera memberikan keputusan terkait RDP ini. "Jangan abaikan hak hak para pekerja, mereka adalah masyarakat kami"
Jika perusahaan PT. Puluhan Seruai tetap membandal atau mengabaikan hasil RDP ini. Maka melalui Komisi D DPRD Asahan akan mengajukan rekomendasi ke Bupati Asahan agar segera meninjau ulang seluruh perizinan serta semua persoalan yang terjadi di perusahaan PT. Pulahan Seruai. Kami beri tempo waktu dua Minggu dari sekarang", pungkas Daniel Banjarnahor politikus muda dari partai PDI Perjuangan ini. (Joko)




0 Komentar