Breaking News

6/recent/ticker-posts

5 Fraksi DPRD Batu Bara Rekomendasikan Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — ‎‎Keputusan 5 dari 6 Fraksi di DPRD Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Plasma Perkebunan tuai apresiasi.

‎PD IWO Kabupaten Batubara yang menginisiasi plasma perkebunan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara menyampaikan apresiasi rekomendasi ke 5 Fraksi tersebut.

‎Kami mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batubara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan, ucap Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah. Selasa (10/02/2026).

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara.

‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.

‎Pemberian rekomendasi 5 fraksi untuk membentuk pansus disampaikan pada RDP plasma perkebunan ke empat, pada Senin (09/02/2026).

Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah, tegasnya.

Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah. jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah, tendasnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).

‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.

‎IWO mewakili masyarakat Batu Bara menginginkan penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai Undang Undang nomor 39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan, ungkap Ismar.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi  KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus.

‎Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar