Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Polres Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Laporan tersebut diterima pada Senin malam, (9/2/26), sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Ruang Pelayanan SPKT Polres Dompu.
Pengaduan diterima langsung oleh Pamapta II Polres Dompu IPDA Mutaqin, didampingi anggota piket SPKT AIPDA Agung WP, bersama pihak penyidik dari Polsek Pajo.
Kronologi Singkat Pengaduan
Korban, seorang anak perempuan di bawah umur, di dampingi keluarga datang ke SPKT Polres Dompu untuk melaporkan dugaan perbuatan pencabulan atas korban dengan inisial PR (13 ) Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M (52 tahun) warga Desa Karamabura Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu rumah yang berada di wilayah Desa Lapadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu sekitar pukul 20.30 Wita. Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga merasa keberatan serta meminta agar kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Ipda Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan memberikan arahan agar keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Bahwa benar Kami menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami meminta keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar IPDA Mutaqin.
Ia juga mengimbau agar keluarga korban tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada aksi-aksi spontan seperti perusakan atau pemblokiran jalan. Semua akan ditangani sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Dompu.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Identitas korban akan dilindungi dan proses penyidikan akan terus berjalan,” jelas IPTU Nyoman.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
Situasi Aman dan Terkendali
Dengan diterimanya laporan tersebut, pelayanan SPKT Polres Dompu berjalan cepat dan kondusif. Korban serta keluarga telah mendapatkan pendampingan awal, sementara proses hukum akan dilanjutkan oleh unit penyidik terkait, jelas Kasi Humas Polres Dompu.
Terkait kasus tersebut, benar Polres Dompu melalui SPKT telah menerima laporan atau pengaduan resmi dari keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di Desa Lepadi Kecamatan Pajo kemarin malam, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

0 Komentar