Breaking News

6/recent/ticker-posts

PUK KSPSI 1973 PT. Asian Agri Group Tegaskan Perusahaan Harus Bayar Sisa Uang Upah Lembur

Ketua serikat pekerja PUK KSPSI 1973, Muhammad Aqib tegaskan managemen perusahaan harus segera membayar sisa upah lembur para pekerja. (foto/Ist)

Tarunaglobalnews.com Asahan — Sidang perundingan Bipartit terkait pembayaran sisa upah lembur karyawan menemui jalan buntu. Pengurus Unit Kerja ( PUK ) KSPSI 1973 PT. Asian Agri akan menempuh sidang lanjutan Tipartit sekaligus akan membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 yang lalu telah di adakan sidang pertemuan Bipartit antara pihak serikat pekerja PUK KSPSI 1973 Asian Agri dengan management PMKS Gunung Melayu Dua ( PGD ) Asian Agri Group untuk membahas permasalahan pembayaran upah lembur karyawan pabrik PGD yang tidak sesuai dengan harga lembur sebanyak 58 orang pekerja golongan SKU H.

Sidang pertemuan Bipartit tersebut di hadiri oleh Ketua PUK KSPSI 1973 PT. Asian Agri, M Aqib didampingi sekretaris Danel A Sinulingga

Sementara dari pihak managemen perusahaan PT. Asian Agri Group dihadiri oleh manager, Fitriadi dan KTU, Yani Marpaung

Ketua PUK KSPSI 1973 , Aqib dalam keterangan pers nya kepada wartawan mengatakan, dalam rapat tersebut pihak perusahaan mengakui ada nya kesalahan dalam penginputan harga lembur baru untuk pekerja golongan SKU . Sedangkan untuk Golongan SKU B dan PHL tidak ada yang salah. Senin, ( 09/02/2026 ) di Kisaran

Pihak perusahaan juga menyatakan akan membayarkan sisa kekurangan harga lembur tersebut di gajian awal bulan maret. Jelas kami menolak pernyataan managemen perusahaan dan kami meminta agar sisa upah tersebut di bayarkan di bulan Februari ini juga, ungkap Aqib

Ia juga membeberkan, sampai saat ini pihak perusahaan belum dapat memastikan apakah solusi yang kami ajukan dari pihak serikat pekerja bisa di terima atau tidak. " Tidak ada jawaban dari perusahaan mereka memilih untuk bungkam "

Untuk itu kami dari serikat pekerja PUK KSPSI 1973 PT. Gunung Melayu Asian Agri Group sangat menyayangkan jawaban dari management perusahaan yang tidak bisa mengakomodir permintaan dari serikat pekerja.

" Kami menilai persoalan ini sudah jelas kesalahan dari pihak perusahaan dan sebelum nya sudah pernah ada terjadi kasus serupa tentang pembayaran upah lembur yg tidak di bayarkan dan ini sudah masuk dalam katagori ranah pidana UU Ketenaga Kerjaan, tegasnya.

Selama ini pihak management perusahaan selalu menganggap sepele persoalan upah lembur ini. Dan jika terjadi kesalahan pada pekerja yang mengajukan komplain. Pihak perusahan dengan semena mena tinggal mengganti saja tanpa adanya perbaikan dari management kantor PMKS Gunung Melayu Dua dengan dalih agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, ketusnya.

Maka dari itu kami atas nama serikat pekerja PUK KSPSI 1973 akan melanjutkan masalah ini ke tahapan sidang Tripartit sekaligus membuat pelaporan ke pihak yang berwajib dan berharap agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami

Hal ini kami lakukan agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa di managemen pabrik Gunung Melayu Dua. Kejadian ini terjadi masih dilingkungan pabrik. Kami belum mengetahui apakah kejadian ini juga terjadi untuk pekerja di lingkungan kebun, pungkas Aqib. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar