Breaking News

6/recent/ticker-posts

Seorang IRT Cantik Diduga Sebagai Pengedar Sabu Diciduk Tim Opsnal Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika tak perlu di ragukan lagi. Dengan konsisten memerangi peredaran Narkoba di wilayahnya. Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan satu orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di jalan raya Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan terduga pelaku berinisial M (27), seorang ibu rumah tangga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita empat klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus ganja, uang tunai sebesar Rp1.910.000, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Adapun berat narkotika yang diamankan yakni sabu dengan berat netto 1,85 gram dan ganja dengan berat netto 0,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan Bali Barat.

Benar, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapati terduga keluar dari gang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan ganja yang diakui milik terduga,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, serta mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dompu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan peran aktif masyarakat. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap IPTU Nyoman.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat Dompu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini, memberikan edukasi moral dan keagamaan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” imbau IPTU Nyoman.

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menciptakan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif, terangnya.

Untuk terduga pelaku bakal di hadang pasal 115, 115 dan pasal 120 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun pidana penjara atau denda 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar. pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika ketika di konfirmasi awak media tadi pagi. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar