Tarunaglobalnews.com Medan — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, menetapkan status tersangka terhadap dua orang, kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula menggunakan pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS, serta Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. (HP)

0 Komentar