Tarunaglobalnews.com Jakarta, 18 Juni 2026 – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, dan tim medis mengawal pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan humanis.
Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sejak awal pelaksanaan, petugas mengimbau massa yang berada di lokasi untuk mengosongkan area secara tertib serta membuka ruang dialog guna mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Situasi sempat memanas ketika sebagian massa melakukan pelemparan batu dan benda keras ke arah petugas. Untuk mencegah eskalasi dan menjaga keamanan, aparat melakukan tindakan pengendalian massa secara terukur sehingga proses eksekusi dapat dilanjutkan dengan aman.
Akibat insiden tersebut, 31 orang mengalami luka-luka, terdiri dari 28 personel Polri, 1 anggota TNI, dan 2 warga sipil. Seluruh korban segera mendapatkan penanganan medis dari tim kesehatan yang disiagakan di lokasi.
Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya guna pendataan, pemeriksaan, serta pendalaman terkait dugaan penghalangan pelaksanaan eksekusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam mobilisasi massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas terjadinya korban luka dan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Polda Metro Jaya berkomitmen mengawal setiap proses hukum secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan secara akuntabel dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk menyampaikan setiap informasi terkait gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110. (Wenny)


0 Komentar