Tarunaglobalnews.com Jakarta – Organisasi advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan pada Selasa (17/12/2025). Acara deklarasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, praktisi hukum, serta akademisi.
Deklarasi BINA dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam mendorong keterlibatan advokat secara terarah dan berkelanjutan untuk mendukung keberadaan pos bantuan hukum (posbankum).
Menurut Sofyan, penguatan posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu kunci pemerataan akses keadilan. Kehadiran dan pengukuhan BINA diharapkan mampu memperkuat peran organisasi advokat dalam mendukung perluasan dan perkuatan posbankum, sehingga layanan bantuan hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah.
Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya. Ihsan menegaskan bahwa BINA berdiri atas kesadaran bersama para praktisi hukum akan pentingnya menjaga integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Ihsan menjelaskan bahwa BINA merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang. Dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, BINA menargetkan diri sebagai organisasi advokat yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional maupun global.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan bahwa para pendiri berharap BINA dapat menjadi mitra berintegritas bagi lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil. Selain menjalankan fungsi profesi, BINA juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan hukum, penguatan sistem peradilan, serta pengembangan budaya hukum yang berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ihsan turut memaparkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional BINA. Kepengurusan BINA dipimpin Ihsan Firmansyah sebagai Ketua Umum, Chetta Dwitama sebagai Sekretaris Jenderal, dan Arnold Pohan sebagai Bendahara Umum. Struktur organisasi ini diperkuat oleh Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, serta Dewan Pakar yang diisi advokat senior dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.
Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Abdul Gafur menyampaikan harapan agar BINA mampu menjadi mitra strategis pemerintah, seiring dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi.
Abdul Gafur menekankan bahwa sebagai organisasi profesi advokat, BINA diharapkan dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sesuai dengan semboyan brave, intelligent, noble, and action. Ia juga menegaskan bahwa eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1).
Dengan deklarasi ini, BINA menandai langkah awalnya sebagai organisasi advokat yang berupaya memperkuat etika profesi, pelayanan hukum, dan peran advokat dalam mendorong akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. (Sapari)


0 Komentar