Breaking News

6/recent/ticker-posts

Hak Jawab Salah Alamat: Oknum Intel Korem Diduga Berupaya Bungkam Wartawan dalam Kasus Rokok Ilegal

Tarunaglobalnews.com Tangerang — Polemik peredaran rokok ilegal di Tangerang memasuki babak baru setelah seorang oknum Intel Korem berinisial I, yang sebelumnya disebut dalam sejumlah laporan media, justru menyampaikan hak jawab melalui media yang tidak menerbitkan berita tersebut. 

Langkah ini dinilai janggal dan tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal yang mengatur mekanisme hak jawab.

Sanggahan tersebut dimuat oleh beberapa media, yang berisi bantahan terhadap dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai. Namun, isi sanggahan itu justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan praktisi pers.

Menurut pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, hak jawab wajib disampaikan kepada redaksi yang menerbitkan berita, bukan ke media lain yang tidak mempublikasikan informasi tersebut.

Justru, langkah oknum I dianggap sebagai manuver untuk melemahkan posisi wartawan yang memuat berita investigatif tersebut, lantaran sang wartawan menolak menghapus pemberitaan yang telah terbit.

Wartawati berinisial L, yang menulis berita dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok ilegal, mengungkapkan bahwa sanggahan itu muncul setelah beberapa kali I mencoba menekannya.

“Seharusnya I memberikan hak jawabnya kepada media kami, bukan ke media lain. Ini justru menimbulkan masalah baru,” ujar L, Kamis (4/12/25).

L mengaku sudah beberapa kali didatangi dan dihubungi oleh oknum I yang meminta agar berita rokok ilegal tersebut dihapus dari beberapa media.

Namun L menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang melarang penghapusan berita tanpa dasar.

“Ia sudah beberapa kali menemui saya untuk minta hapus berita, tapi saya tidak mau. Saya bekerja berdasarkan kode etik,” tegas L.

L bahkan menyatakan siap menunjukkan data lengkap, termasuk rekaman, transkrip, dan dokumentasi yang menjadi dasar pemberitaannya.

“Pada prinsipnya, kami menulis apa yang disampaikan narasumber. Kalau memang perlu, akan saya tunjukkan datanya,” tambahnya.

Alih-alih meredam isu, langkah oknum I menyampaikan sanggahan ke media lain justru menimbulkan pertanyaan:

Mengapa tidak menyampaikan hak jawab ke media yang memuat berita?

Mengapa sebelumnya fokus meminta penghapusan berita, bukan memberikan klarifikasi resmi?

Apakah langkah ini bagian dari upaya tekanan agar pemberitaan hilang?

Sejumlah pengamat media menilai bahwa tindakan seperti ini justru mengindikasikan kepanikan, bukan pembuktian.

Dalam isu rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, publik menunggu apakah institusi terkait akan:

memeriksa dugaan keterlibatan oknum,menindak dugaan tekanan terhadap wartawan, dan mengawal kasus ini tanpa intimidasi maupun kompromi. 

Karena dalam kasus ini, bukan hanya soal rokok ilegal.Tetapi soal upaya membungkam kerja jurnalistik yang sah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini kini menjadi cermin, Apakah pemberantasan rokok ilegal berjalan serius, atau justru tersandung permainan oknum di lapangan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar