Tarunaglobalnews.com Asahan —Sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Asahan menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menuding PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) diduga mengerahkan massa untuk melawan sekelompok masyarakat dilahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Blok P 98201 dan Blok 96205 Divisi II Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Mahasiswa dan aktivis menilai pemberitaan tersebut berpotensi membangun opini publik yang tidak utuh serta dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Royal Asahan, Ahmat Fauzi Surya Purba, menegaskan bahwa persoalan agraria harus dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang dibangun secara sepihak.
Menurutnya, hingga saat ini lahan perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT BSP.
Selain itu, proses administrasi perpanjangan HGU perusahaan tersebut masih berjalan pada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan.
“Kami menilai narasi yang menyebut seolah-olah perusahaan mengerahkan massa untuk melawan masyarakat merupakan framing yang tidak tepat.
Fakta yang perlu dipahami publik adalah bahwa proses perpanjangan HGU masih berjalan dan penguasaan lahan tersebut masih berada pada pihak yang secara sah mengelolanya ,” ujar Ahmat Fauzi Surya Purba.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hukum agraria Indonesia, selama proses administrasi terkait status tanah masih berlangsung, maka penguasaan fisik serta pengelolaan tanaman yang berada di atas lahan tersebut tetap berada pada pihak yang secara sah mengelolanya.
Selain itu, mahasiswa juga menilai bahwa selama beroperasi di Kabupaten Asahan, PT BSP telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah melalui berbagai program sosial serta penyerapan tenaga kerja.
“ Perusahaan juga dikenal aktif menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, serta mendukung berbagai kegiatan kepemudaan, olahraga, dan kemasyarakatan di daerah ,” tambahnya.
Sementara itu, Khairul Sukri, S.H, Paralegal De Facto Law Firm sekaligus Ketua Masa Aksi Asahan, menegaskan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut merupakan investasi perusahaan yang dilindungi oleh hukum.
Menurutnya, tanaman tersebut tidak dapat serta-merta diklaim, dipanen atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
“ Tanaman kelapa sawit tersebut merupakan hasil investasi dan pengelolaan perusahaan selama masa berlakunya HGU. Oleh karena itu, tanaman tersebut tetap merupakan aset perusahaan yang dilindungi hukum ,” tegas Khairul Sukri.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 dan Pasal 34, yang menegaskan bahwa Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan.
Apabila jangka waktu HGU berakhir, yang kembali kepada negara hanyalah tanahnya, bukan investasi yang telah ditanam oleh pemegang hak.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18, juga mengatur bahwa tanaman, bangunan, dan benda yang berada di atas tanah merupakan bagian dari investasi pemegang hak yang harus diperhatikan.
Dengan demikian, secara hukum tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh PT BSP tetap merupakan aset perusahaan.
Khairul menegaskan bahwa dalam kondisi ketika proses perpanjangan HGU masih berjalan pada instansi yang berwenang. Pemegang HGU sebelumnya tetap memiliki kepentingan hukum serta prioritas pengelolaan hingga adanya keputusan final dari negara.
Karena itu, setiap tindakan yang secara sepihak memasuki areal perkebunan, menguasai lahan atau mengambil hasil tanaman perusahaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Sebagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, mereka menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi negara, bukan melalui klaim sepihak ataupun tekanan kelompok yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perpanjangan HGU PT BSP serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Asahan.
“ Kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan agraria. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang justru dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat ,” tutup Khairul Sukri. (Joko)

0 Komentar