Tarunaglobalnews.com Tangerang — Toko Sembako Elly di Jalan Raya Tigaraksa Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diduga menjual rokok non pita cukai. Bahkan beberapa merk rokok ilegal itu dipajang bercampur rokok brand ternama dalam Etalase miliknya. Beberapa Merk Rokok non pita cukai yang dijual seperti Latto, Blitz, Sinar Emas dan lain sebagainnya. Senin 24/11/2025.
Saat dikonfirmasi, Arnold selaku pemilik toko merasa gelisah seperti takut kebongkar usaha ilegalnya. Bahkan dia memberikan respon yang sangat arogan ketika media menanyakan informasi lebih dalam terkait produk rokok ilegal jualannya.
"Itukan ada nama pabriknya, kita cuma menjual doang, telpon orangnya saja, itu ada nomor pabriknya, soal cukai mah urusan pabrik," Ujar Arnold kepada Wartawan.
Tak disangka-sangka, tiba-tiba istri pemilik toko memukul meja kasir dan melarang media melakukan pengambilan dokumentasi foto dan video bukti rokok non cukai yang dipajang di etalasenya.
"Eh bu jangan asal videoin aja, sana keluar, ngapain videoin segala, emang yang jual disini aja apa," beber Istri pemilik toko dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, Toko Elly ini juga tidak memiliki lahan parkir, sehingga lambung parkirnya memakan bahu jalan yang memang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana fasilitas umum. Karena jika digunakan parkir, maka akan menggangu mobilitas penguna jalan lainya. Hal itu sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang rokok non-cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi bagi Penjual/Pengedar Rokok Non-Cukai:
-Penjara: 1-5 tahun
-Denda: 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 UU Cukai)
- Jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya bisa lebih berat: penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai (Pasal 55 UU Cukai).
Jenis Rokok Ilegal :
1. Tidak dilekati pita cukai (polos)
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Menggunakan pita cukai bekas
4. Pita cukai berbeda (salah peruntukan atau personalisasi)
Sanksi bagi Pembeli:
- Jika terbukti membeli untuk dijual kembali, pembeli bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) aktif memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dan Aparat Penegak Hukum setempat belum dikonfirmasi. (Lia)


0 Komentar