Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miris, Anak Usia 2 Tahun Dicabuli Tetangga Sendiri, Tersangka Cepat Diamankan Polsek Kempo

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Miris, nasib yang di alami seorang anak masih usia bau kencur menerima kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang masih status pelajar. Guna mengantisipasi sesuatu yang lebih luas Polsek Kempo Polres Dompu bergerak cepat untuk mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. 

Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin menyebutkan bahwa, peristiwa pelecehan seksul tersebut dilaporkan ke Polsek Kempo pada hari Rabu, (26/11/25), sekitar pukul 19.00 Wita dengan terduga pelaku berinisial F (13), seorang pelajar kelas II SMP, yang diketahui merupakan tetangga dekat korban, sedangkan korban seorang anak perempuan berusia sekitar 2 tahun, jelasnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya ke orang tuanya. Merasa curiga, pihak keluarga kemudian melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke Polsek Kempo. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Polsek Kempo langsung melakukan tindakan dengan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Kempo guna proses hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menjelaskan bahwa selain melakukan tindakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar TKP agar tetap kondusif dan aman.

Selanjutnya kami sudah melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku, mengingat keduanya masih bertetangga dekat, untuk menghindari potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif. Dan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai prosedur, mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan proses penanganan kasusnya di lakukan secara tepat sesuai Undang-Undang perlindungan anak di bawah umur.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, mengingat korban dan tersangka masih di bawah umur maka proses penanganan berbeda dengan orang sudah dewasa," ujarnya. 

Di tegaskan kembali oleh Kapolsek Kempo, Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.Dan Penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak."Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,”tandas Kapolsek Kempo.

Terkait kasus tersebut di benarkan oleh Kasi humas Polres Dompu, bahwa benar tersangka pencabulan anak tersebut sudah di amankan oleh Kapolsek Kempo. Pungkasnya. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar