Tarunaglobalnews.com Serdangbedagai — PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali mendapat sorotan publik karena mempekerjakan Kepala Desa (Kades) Gunung Pane Zulahmad Lubis sebagai karyawan tetap. Padahal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat jelas dikatakan bahwa Kades dilarang rangkap jabatan termasuk menjadi karyawan BUMN.
Terkait dengan Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utata, yang tidak pernah berkantor karena menjadi karyawan PTPN IV Regional 1, Kebun Gunung Pamela, Kamis (27/11/2025) Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe kembali angkat bicara.
"Kepala desa adalah pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat desa, termasuk berkantor setiap hari untuk menjalankan fungsinya. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat," ucap Abdi M. Rambe.
Ia juga mengatakan, meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan mereka "berkantor" setiap hari seperti ASN, pelayanan desa dilakukan setiap hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat.
Fungsi dan Tugas
Kepala desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelayanan Publik
Lanjut kata Abdi M. Rambe, sebagai pelayan publik, kepala desa harus memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun diperlukan, termasuk di luar jam kerja kantor jika ada kebutuhan mendesak.
Jam Kerja
Jam kerja untuk aparatur pemerintah desa umumnya mengikuti jam kerja pemerintahan, yaitu pada hari kerja (Senin-Jumat). Namun, tugasnya tidak terbatas pada jam tersebut saja, terutama jika menyangkut pelayanan masyarakat.
Undang-undang yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk menjadi karyawan BUMN antara lain:
1.Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan bagi Kepala Desa.
Berdasarkan pasal tersebut, Kepala Desa dilarang:
Menjadi pengurus partai politik.
Merangkap jabatan dengan:
Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Frasa "jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" ini menafsirkan bahwa posisi sebagai karyawan BUMN termasuk dalam larangan rangkap jabatan, karena fungsi Kepala Desa membutuhkan fokus penuh waktu sebagai pelayan masyarakat desa," ujar Abdi M. Rambe.
Selain Undang-undang Desa, peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 juga turut menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan.
"Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi karyawan BUMN selama masa jabatannya," pungkas Abdi M. Rambe.
Seorang Kepala Desa yang tidak pernah masuk kerja karena menjadi karyawan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Hal ini karena jabatan Kepala Desa dilarang untuk dirangkap dengan pekerjaan lain, terutama yang mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

0 Komentar