Breaking News

6/recent/ticker-posts

Meresahkan, Jati KTV di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Segera Sidak ke Lokasi

Tarunaglobalnews.com Tangerang — Jati Karaoke Television (KTV) di Jl.Gatot Subroto KM 4,5 No.8, RT.002/RW.001, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas diduga beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki legalitas yang jelas dari Pemerintah Kota Tangerang, 

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada David pemilik tempat hiburan Jati KTV melalui telepon WhatsApp pribadinya pada Senin (24/11/2025), David menjawab dengan nada angkuh membenarkan bahwa tempatnya ini memang menyediakan Ladies Companion (LC) dan menyediakan minuman beralkohol.

"Kalo punya saya kenapa? Dan kalo bukan punya saya, masalahnya kenapa? Konfirmasi apa? Terus Ada Ladies Companion (LC) kenapa emang terus ada minuman alkohol memang kenapa? emang masalah buat loe, yaudah masukin aja beritanya,"kata David pemilik Jati KTV.

Selang beberapa menit kemudian David menghubungi Wartawan kembali, dengan nada bicara yang keras dia menanyakan identitas awak media yang melakukan konfirmasi terhadap dirinya.

"Kamu dari perusahaan mana, media mana? soalnya jarang media cewek, Itu Ladies hanya freelance" pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pengunjung Jati KTV juga membenarkan bahwa tempat yang dikunjunginya memang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur untuk menemani para pengunjung pria.

"Iya minumannya ada, LC nya juga ada, silahkan booking langsung saja teh," ungkap Pengunjung yang tidak menyebutkan namanya.

Perlu digarisbawahi, dengan adanya indikasi penyediaan LC itu artinya sudah merupakan sebuah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Karena para wanita ini dijual dengan cara disuruh melayani dan menemani pengunjung atau laki-laki hidung belang.

Selain itu, mengenai penjualan minuman beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan kebijakan yang sangat ketat terkait minuman beralkohol (minol) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Sedangkan untuk membuka usaha hiburan malam, pengusaha wajib melengkapi perizinan, diantaranya seperti : 

Tempat hiburan malam harus memiliki izin dasar seperti Izin Prinsip Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari dinas pariwisata setempat. Selain itu, izin yang relevan juga termasuk Izin Lingkungan (UKL-UPL), Izin Penjualan Minuman Beralkohol (jika menjual), Izin Papan Nama, dan Izin Keramaian. (Lia)



Posting Komentar

0 Komentar