Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gelapkan Dana BUMNag Ratusan Juta Rupiah, Ketua Unggul Jaya Dijebloskan ke Tahanan Polres Simalungun

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya, yang diduga menggelapkan dana desa hingga Rp 533 juta lebih di Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa pagi (25/11/2025).

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah menyelidiki kasus ini sejak Agustus lalu. "Tersangka Jantuahman Purba ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag," ujar IPDA Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu sore, (26/11/2025), sekira pukul 17.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit. "Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya periode 2021 hingga 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Kasat Reskrim dengan tegas.

Rincian kerugian negara cukup mengejutkan. Sebesar Rp 65,1 juta merupakan selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp 397,6 juta adalah modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp 39,8 juta modal BSI Link yang tidak jelas, dan Rp 30,7 juta modal usaha toko desa yang hilang tanpa jejak.

IPDA Bilson menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. "Kanit Tipidkor bersama anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Kami langsung bergerak bersama perangkat desa untuk melakukan penangkapan," ungkap IPDA Bilson menjelaskan strategi tim.

Saat tim Tipidkor tiba di rumah tersangka, Jantuahman Purba sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. "Kanit menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan oleh istrinya dan perangkat desa," jelas IPDA Bilson.

Istri tersangka yang tampak terkejut menerima salinan surat perintah penangkapan. "Ibu sangat terkejut, tapi kami jelaskan bahwa ini adalah proses hukum yang harus dijalani. Satu lembar surat perintah penangkapan diserahkan kepada istrinya sebagai bukti," ungkap salah satu anggota tim yang ikut dalam penangkapan.

Perangkat desa yang menyaksikan penangkapan mengungkapkan rasa kecewanya. "Kami sangat kecewa dengan perbuatan Pak Ketua BUMNag. Dana itu adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar salah seorang perangkat desa dengan nada kecewa.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik. "Sesampainya di ruang penyidik, tersangka langsung diambil keterangannya didampingi oleh pengacara yang disiapkan oleh penyidik, Bripka Jefri Siagian, S.H.," jelas IPDA Bilson.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara," ungkap Kasat yang serius.

Pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 09.30 WIB, tersangka Jantuahman Purba resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. "Penahanan ini diperlukan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas IPDA Bilson.

Jantuahman Purba (44), warga Huta Ponton Terang yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus Ketua BUMNag, kini harus mendekam di balik jeruji besi. "Kami tidak membeda-bedakan siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan," tegas Kasat Reskrim.

Warga desa yang mengetahui penangkapan ini mengungkapkan kekecewaannya. "Kami sangat kecewa. Dana BUMNag itu untuk kesejahteraan kami bersama, tapi malah dikorupsi. Kami dukung polisi untuk memproses sampai tuntas," ujar salah seorang warga.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Simalungun yang dibuat pada (19/08/2025). "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam yang memakan waktu tiga bulan," ungkap IPDA Bilson.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang tertuang dalam surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal (13/11/2025) menjadi bukti kuat untuk menetapkan tersangka. "Audit ini sangat detail dan menjadi dasar penyidikan kami," jelas Kasat Reskrim.

Rencana tindak lanjut kasus ini sudah jelas. "Kami akan terus memeriksa tersangka, menempatkannya di RTP selama 20 hari, dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap IPDA Bilson memaparkan langkah selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. "Kami tidak akan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat," pungkas Kasat dengan tegas.

Penangkapan Ketua BUMNag ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menjangkau siapapun yang berani menggelapkan uang rakyat, membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam pemberantasan korupsi hingga ke level desa. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar