![]() |
| H. Ashari Tambunan Mantan Bupati Deli Serdang |
Bani Ginting, Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, saat dikonfirmasi awak media bahwa Ashari Tambunan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (30/10/2025) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berlangsung selama lima jam, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan berjalan dengan lancar. "Pemeriksaan ini berlangsung normal dan tidak menemui kendala berarti," kata Bani, seraya menambahkan bahwa Ashari tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan berpotensi menambah tersangka baru, masih dikatakan Bani, Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land untuk proyek perumahan Citraland di lahan seluas 8.077 hektare, di mana sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan.
Tiga tersangka, ASK, ARL, dan IS, telah ditahan oleh Kejati Sumut terkait kasus ini. ASK dan ARL diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Keduanya juga diduga melakukan transaksi lahan yang telah dikonversi menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, sehingga merugikan negara.
IS, Direktur PT NDP, diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk beberapa bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II secara bertahap pada tahun 2022-2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yang mencakup ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kantor PTPN I Regional I, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor-kantor PT NDP dan PT DMKR. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan proyek perumahan Citraland. Dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Ewi)

0 Komentar