Tarunaglobalnews.com Deli Serdang|Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.20 WIB warga Dusun V Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, telah kehilangan sebuah Pintu jerjak besi rumahnya,
kemudian korban mencari tahu sekeliling rumah namun tidak menemukan pintu besi tersebut, dengan rasa penasaran korbanpun meminta rekaman CCTV milik saksi dan di dapati pelaku Tio, Serdang berhasil menaikkan pintu besi milik pelapor beserta potongan - potongan besi lainya ke becak untuk di bawak kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari Jumat tgl. 07 Agustus 2026 sekira pkl 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari Masyarakat bahwasanya di duga pelaku Pencurian An.SISTIO GENTA ALAM BUANA Alias TIO Laki-laki (26) warga JL. Pasar XIII Gang Bambu Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa, sedang berada di Depan Dusun V Desa Limau Manis Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H. DAMANIK,SH.MH menugaskan Personil Unit Reskrim Polsek Tj. Morawa yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian dan sekira pukul O1.30 wib Personil berhasil mengamankan Pelaku an. SISTIO GENTA ALAM BUANA Alias TIO yang selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara nya.
Dengan Barang Bukti 1 Buah Jerjak Pintu Besi warna Hitam dan Rekaman CCTV dan pelaku Melanggar Pasal 477 UU 1/2023 dari KUHPidana atau pasal 476 UU 1/2023, (Ewi).

0 Komentar