Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Tak Berizin, Lapak Penampung Limbah Cat dan Cairan Kimia Ditemukan di Pasar Kemis

Tarunaglobalnews.com Tangerang – Sebuah lapak diduga menjadi tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di Jalan Ketos Leles, Desa Sidangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat tim media melakukan investigasi, ditemukan limbah yang diduga kuat merupakan limbah B3 berserakan di area lapak. Beberapa ember berisi cairan kimia yang mengeras diduga limbah cat juga terlihat berada di lokasi. 

Limbah tersebut berasal dari sejumlah merek cat terkenal, seperti Catylac, Kansai Paint, dan lainnya. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa limbah-limbah tersebut sengaja ditampung untuk diperjualbelikan kembali.

Ketika dikonfirmasi, pemilik lapak bernama Haji Cecep membantah tudingan tersebut. “Di sini tidak ada limbah B3. Yang kami kumpulkan hanya kaleng-kaleng bekas untuk dijual lagi ke PT King Pasar Kemis. Dapatnya juga kecil, paling dua juta setengah. Untuk dapat satu ton saja bisa sampai satu bulan,” ujarnya, Jum'at (14/11/25).

Namun keterangan tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya justru menyatakan bahwa limbah-limbah tersebut dibeli dari pabrik. “Belinya dari pabrik cuma 300 perak per kilo, dijual lagi Rp 2.500 per kilo,” ungkapnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menyimpan limbah B3 wajib mengantongi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari instansi lingkungan hidup yang berwenang. 

Selain izin utama tersebut, terdapat persyaratan tambahan seperti izin pengangkutan (jika limbah diangkut sendiri), izin lokasi, serta persetujuan teknis untuk pendirian TPS (Tempat Penyimpanan Sementara).

Penyimpanan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. 

Tidak hanya itu, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda besar sesuai ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari dinas terkait serta aparat penegak hukum mengenai temuan penampungan limbah tersebut. 

Selain itu, redaksi juga tengah berupaya menghubungi pihak perusahaan terkait, yakni Catylac dan Kansai Paint, untuk meminta tanggapan resmi. (Lia)

Posting Komentar

0 Komentar