Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan Kementrian ATR BPN terkait lahan PT Socfindo yang terdampak Tata Ruang Kawasan Permukiman dan Perkotaan.
Dorongan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah. Jumat (21/11/2025).
Dikatakan Darman, berdasarkan data tata ruang Kabupaten Batu Bara, seluas 1015 Ha lahan perkebunan PT Socfindo terdampak tata ruang kawasan permukiman dan perkotaan.
Maka PT Socfindo harus mengeluarkan 20% dari luas1015 Ha, atau setara dengan 203 Ha. Dan keharusan itu berdasarkan amanat Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 pasal 165 ayat 1, Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.
Ayat 2, Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.
Ayat 3 Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah, beber Darman.
Agar lahan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukan, misalnya perluasan kota ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, sambungnya.
Kita juga mendorong Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk berkoordinasi kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid terkait kewajiban plasma 20% dari luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus.
Mengingat saat ini hak perdata PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam pengajuan pembaruan HGU sampai batas waktu 31 Desember 2025, pungkas.
Saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14:00, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga melalui Kabid Perkebunan, Ananda mengatakan, kebun plasma 20 persen yang dimaksud di Batu Bara tidak ada, yang ada plasma yang polanya kemitraan, ujarnya. (HP)

0 Komentar