Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polres Dompu Grebek Seorang Pria Diduga Pengguna Sabu di Kampung Bebas Narkoba

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba kembali grebek seorang pria yang di duga pengguna aktif sabu di Kampung Bali one Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Kamis malam (20/11/25) sekitar pukul 20.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial MF (27) diamankan di sebuah gang di Lingkungan Bali Barat (Ujung Pandang), Kelurahan Bali satu atau di kenal Kampung bebas narkoba Kecamatan Dompu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Anti Narkoba Kelurahan Bali yang tengah melakukan edukasi dan imbauan kepada warga terkait bahaya narkoba. Saat kegiatan berlangsung, Satgas bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang ternyata bukan warga sekitar.

Saat didatangi, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MF mengakui dengan kooperatif bahwa ia baru saja membeli satu poket sabu dari seseorang yang tidak ia kenal. MF kemudian diamankan bersama barang bukti awal berupa satu klip sabu.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal menuju lokasi. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto tiba di TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pendalaman di lapangan, Satgas Anti Narkoba, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tim menemukan dua poket sabu tambahan di emperan samping kiri rumah salah satu warga yang diduga menjadi lokasi transaksi. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pemiliknya tidak ditemukan.

Tim Opsnal kemudian memanggil dua saksi umum Syamsudin (65) dan Wahyu Nugroho (28) untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap MF serta pengamanan barang bukti.

"Saat di lakukan penggeledahan pelaku, tim menemukan uang tunai Rp55.000, namun tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan narkotika," beber Kasat Narkoba.

Di hadapan saksi umum, Satgas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, terduga MF kembali mengakui bahwa ia datang ke lokasi untuk membeli sabu dan menyerahkan satu poket yang dibawanya. Namun ia tidak mengakui kepemilikan dua poket sabu lain yang ditemukan di dekat rumah tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, 1 klip sabu yang diakui terduga (berat bruto 0,29 gram, berat netto 0,02 gram) 2 poket sabu temuan uang tunai Rp55.000," beber Rahmadun.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tim membawa terduga MF ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan melakukan tes urin serta uji laboratorium barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

 “Kami akan terus melakukan penindakan, edukasi, dan patroli untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat seperti laporan Satgas sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tanpa pandang bulu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar